Dengan pertimbangan untuk memperbaiki struktur permodalan dan
meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Perusahaan Listrik Negara (PLN), pemerintah memandang perlu melakukan
penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal
saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
Atas pertimbangan tersebut, pada 19 Juli 2019, Presiden Joko Widodo
telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019 tentang
Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal
Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara.
“Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
sebesar Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar rupiah),”
bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres ini.
Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud, menurut PP
ini, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun
Anggaran 2019.
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”
bunyi Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2019, yang telah
ditandatangani oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 23 Juli
2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar