Senin, 12 Agustus 2019

Penyelesaian RUU Kamtansiber Dinilai Terlalu Memaksakan




Jakarta: Percepatan penyelesaian Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan ketahanan Siber (Kamtansiber) dinilai terlalu memaksakan. Indonesia Cyber Security Forum (ICSF) menduga ada kepentingan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) agar RUU ini segera disahkan.

Ketua ICSF Ardi Sutedja mencurigai rencana BSSN yang berencana menggelar simposium untuk mendengar saran dan masukan dari publik dipertanyakan. Menurutnya, simposium itu merupakan upaya memaksa agar RUU Kamtansiber disahkan pada masa sidang tahun ini.

"Terkesan kayak mereka ingin mempercepat ini menjadi UU yang mana semua orang kemarin (menolaknya). Jerry Sambuaga (Anggota Komisi I DPR) juga mengatakan bahwa tidak mungkin dibahas di masa sidang sekarang,” ujar Ardi saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 11 Agustus 2019.


Sebagai organisasi nirlaba, ICSF memiliki tugas dan misi untuk memberikan solusi, bimbingan, dan solusi keamanan ??dan ketahanan siber melalui kolaborasi multi-pihak, pendidikan, relawan kerja, dan pelatihan untuk membantu sektor publik dan swasta, militer, bahkan mitra internasional.

ICSF lahir dari kolaborasi puluhan pakar dari akademik, bisnis, pemerintah, dan multi-stakeholder masyarakat sipil. ICSF juga salah satu stakeholder yang ikut berperan dalam terbentuknya BSSN dan penyusunan naskah akademik untuk merumuskan draf RUU Kamtansiber.

Ardi menuturkan RUU Kamtansiber tidak boleh dipaksa untuk disahkan karena dibutuhkan pembahasan secara detil dengan semua stakeholder yang ada. Apalagi banyak pihak tidak mengetahui aspek di dalam RUU tersebut, misal dari pihak asosiasi hingga profesi.

“Artinya masih diperlukan waktu untuk membahas ini secara detil dengan semua stakeholder yang ada. RUU Kamtansiber berdasarkan draft hanya menguatkan BSSN, itu seharusnya tidak boleh terjadi karena hal terkait siber melibatkan banyak pihak," jelas dia.

RUU Kamtansiber, kata dia, semakin tidak boleh segera disahkan karena mengungkit keamanan nasional yang tidak bisa hanya bertumpu kepada pemerintah, melainkan melibatkan pihak di luar pemerintah. Untuk itu, dibutuhkan waktu untuk membahas lebih detil mengenai apa-apa saja yang akan di atur dalam RUU.

Di sisi lain, Ardi mendorong BSSN untuk terlebih dahulu membuktikan kinerjanya sebagaimana diatur dalam Perpres. BSSN, kata dia, jangan menuntut RUU Kamtansiber disahkan jika belum mampu membuktikan kinerjanya.

"Mereka harus buktikan dong kinerja mereka sudah sejauh mana. Kinerjanya sudah sampai mana tiba-tiba minta penguatan kelembagaan melalui UU ya kalau saya bilang evaluasi bagaimana. Kan mereka Perpres 53 baru terbit 2017 kan ini juga baru 2 tahun. Sekarang kapabilitas mereka selama perpres itu keluar apa yang dicapai, tidak ada kan," kata dia.

Lebih dari itu, ia meminta semua pihak yang terkait dengan RUU Kamtansiber untuk duduk bersama mengupas beleid tersebut. Terlebih, ia mengingatkan agar stakeholder yang betul-betul berkepentingan untuk dilibatkan dalam pembahasan RUU itu.

"Ayo duduk bareng, karena spirit untuk membentuk BSSN itu juga harus kesepakatan multi stakeholder. Kita kembali ke titah marwahnya membentuk BSSN itu kan, jadi keluar BSSN itu kan hasil kesepakatan bersama dari semua stakeholder yang kebetulan saya terlibat di situ," pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar