Sabtu, 14 September 2019

Revisi UU KPK Harus Tingkatkan Fungsi Pencegahan Korupsi


JAKARTA - Koordinator Aliansi Relawan Jokowi (ARJ), Haidar Alwi menyatakan dukungannya terhadap revisi Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002, tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK.
"Sebagai relawan, tentu kami berada penuh di belakang Jokowi, untuk mendukung putusan-putusannya, termasuk revisi UU KPK," kata Haidar dalam keterangan tertulisnya kepada Okezone di Jakarta, Sabtu (14/9/2019).
Ia berharap dengan adanya perbaikan regulasi itu nantinya dapat menguatkan fungsi pencegahan di dalam tubuh lembaga antirasuah tersebut. Sehingga, akan lebih banyak mengembalikan uang negara yang "digerogoti" para koruptor.
Selain itu, kata dia, dengan terpilihnya Irjen Pol Firli Bahuri, sebagai ketua periode 2019-2023, KPK diyakininya bakal lebih kuat dalam menangani kasus pencegahan tindak pidana korupsi.
"Pencegahan harus diutamakan, fokus pada mafia-mafia yang besar, jangan hanya OTT (operasi tangkap tangan-red) yang kecil-kecil saja," ujarnya.
Dirinya juga menyesalkan aksi berujung ricuh yang terjadi di Gedung KPK, Jumat kemarin. Menurut dia, hal itu tidak perlu terjadi bila kedua pihak mau duduk bersama mencari win-win solution.
"Kita tunggu, saudara Firli menjadi Ketua KPK, kita kasih kesempatan. Kalau di tengah jalan tidak sesuai dengan rakyat, kita usulkan kembali. Kita lihat dulu kinerjanya," katanya menandaskan.
(put)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar