Minggu, 10 November 2019

Isu Penunjukkan Nama Dewan Pengawas jangan Dijadikan Bahan Provokasi


Isu seputar nama terkait Dewan Pengawas KPK ramai diperbincangan dikalangan elit politik, pakar hukum dan juga masyarakat pada umumnya.
Namun, sebelum ada kepastian dan bagimana mekanismenya semua pihak diharapkan tidak mengeluarkan argumen yang justru membuat gaduh.
Presiden Jokowi memang akan menunjuk Dewan Pengawas KPK secara langsung namun hal tersebut dilakukan dengan tetap berpatokan pada beberapa kriteria untuk menjadi Dewan Pengawas.
Mekanisme pemilihan Dewan Pengawas sudah tertuang pada UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.
Kewenangan bagi Jokowi menentukan orang-orang yang akan duduk di Dewan Pengawas pertama kalinya ini diatur dalam pasal tersendiri di perubahan kedua UU KPK tersebut.
“Ketua dan anggota Dewan Pengawas pertama kalinya ditunjuk dan diangkat oleh Presiden Republik Indonesia,” demikian bunyi Pasal 69A ayat 1 revisi UU KPK tersebut.
Presiden Jokowi tentunya akan menaati UU KPK dalam memilih Dewan Pengawas.
Jubir Presiden, Fadjroel Rachman menyebut, bahwa pembentukan Dewan Pengawas KPK masih pada tahap menerima masukan dan pertimbangan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, isu-isu penunjukkan beberapa nama tokoh sebagai Dewan Pengawas jangan dijadikan bahan untuk memprovokasi atau mengeluarkan pernyataan yang bisa memunculkan gejolak di masyarakat.
Isu seputaran Dewan Pengawan yang bakal ditunjuk langsung oleh Presiden Jokowi juga mendapat sorotan dari Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM, Agung Nugroho, mengatakan, Presiden tak bisa membuat diskresi demi menunjuk Antasari Azhar, yang pernah menjadi narapidana, menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Sebab kata dia, pemilihan anggota Dewas KPK tidak sedang dalam kondisi yang genting.
“Hal ini kan bukan kegentingan yang memaksa. Hal itu semacam mengada-ada untuk melanggar UU KPK yang dibuat pemerintah sendiri bersama DPR,” kata Agung seperti dilansir dari Republika.co.id, Kamis (9/11).
Agung menegaskan, hak diskresi itu hanya bisa dipakai jika presiden dalam kondisi yang sangat memaksa. Sedangkan penunjukan anggota Dewas KPK saat ini masih banyak peluang untuk nama lain.
Sebelumnya, nama mantan Ketua KPK Antasari Azhar diisukan akan ditunjuk oleh Jokowi untuk menjadi anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Namun ia terganjal Pasal 37 dalam UU Nomor 19/2019 tentang Perubahan UU KPK yang menyatakan syarat menjadi anggota Dewas adalah tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana minimal lima tahun.
Menangapi hal itu, Antasari menyebut bahwa dirinya bisa saja menjadi Dewas KPK jika Jokowi memakai hak diskresinya. Hak tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, sebelumnya mengatakan Presiden Jokowi sudah memiliki daftar nama para kandidat anggota Dewan Pengawas KPK.
Sebagai koordinator tim yang ditunjuk oleh presiden, untuk menerima berbagai masukan terkait calon anggota Dewas KPK, Pratikno mengaku diberikan instruksi yang jelas oleh Jokowi.
“Presiden ada tim internal dan sudah ada long list nama-nama tersebut. Perintah presiden jelas, cari orang kredibel yang bisa mendukung optimalisasi KPK,” ucap Pratikno di Istana Negara, Jakarta, Jumat (8/11).
Dia menyebutkan, sesuai ketentuan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, pengangkatan Dewas KPK dilakukan bersamaan dengan komisioner terpilih.
Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa dewan pengawas masih merupakan bagian internal KPK. Ia juga memastikan bahwa penunjukan langsung anggota dewan pengawas KPK oleh presiden tidak akan membawa unsur dari partai politik.
“Ya ada. Itu kan ada mekanismenya, presiden yang akan menunjuk. Itu kewenangan diatur nanti oleh presiden kan presiden sudah memberikan catatan dengan itu,” ujar Yasonna di Kompleks Parlemen Senayan.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar