Senin, 04 November 2019

Jokowi Bekali Nadiem Perpres untuk Mereformasi Kemendikbud


Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 72/2019 tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Perpres 72 Tahun 2019 menjelaskan bahwa Kemendikbud mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan masyarakat, serta pengelolaan kebudayaan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kemendikbud terdiri atas Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, tujuh Direktorat Jenderal, dan dua Badan. Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) dibantu lima orang Staf Ahli.
Tujuh Direktorat Jenderal dimaksud antara adalah: 1. Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan; 2. Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah; 3. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat; 4. Ditjen Pembelajaran dan Kemahasiswaan; 5. Ditjen Sumber Daya Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi; 6. Ditjen Kelembagaan Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, dan; 7. Ditjen Kebudayaan.
Sedangkan, dua Badan dimaksud adalah Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan serta Badan Penelitian dan Pengembangan. Adapun lima Staf Ahli Mendikbud dimaksud adalah: 1. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing; 2. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah; 3. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; 4. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan, dan; 5 Staf Ahli Bidang Akademik.
Salah satu hal penting yang diatur dalam Perpres yang disahkan pada  24 Oktober 2019 ini, pada pasal 58 disebutkan untuk menjaga keberlangsungan pelaksanaan program dan anggaran tahun 2019, susunan organisasi Kemendikbud berdasarkan Perpres ini berlaku paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2O19.
“Selama masa transisi, Kemendikbud harus melakukan penataan organisasi sesuai strategi Kementerian dalam rangka pelaksanaan visi Presiden. Penataan organisasi ini akan ditetapkan dengan Peraturan Presiden yang diusulkan oleh Kementerian PANRB,” kata Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, di Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Sebelumnya Presiden Jokowi meminta agar reformasi besar-besaran dilakukan di lingkup Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Agama.
“Saya juga minta agar kita semuanya mendukung reformasi besar-besaran di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan juga di Kemenag,” kata Presiden dalam rapat terbatas Penyampaian Program dan Kegiatan di Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Kantor Presiden Jakarta, Kamis (31/10).





Tidak ada komentar:

Posting Komentar