Sabtu, 09 November 2019

Pemerintah Akan Cabut Izin Usaha Bagi Pengusaha yang Impor Pacul


Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bakal mencabut izin pengusaha importir cangkul jadi dari China.

Selain itu, pengusaha yang mengimpor pacul dalam bentuk siap pakai tidak akan memperoleh Surat Perizinan Impor (SPI) dari Kemendag.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana, menjelaskan bahwa impor pacul dalam bentuk jadi atau siap pakai merupakan ilegal.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 30 tahun 2018, menyebutkan impor yang diizinkan adalah bahan baku cangkul.

“Kita ada Permendag nomor 30 tahun 2018 tentang Impor Perkakas Tangan. Nah impor perkakas tangan tidak boleh dilakukan kecuali dalam bentuk setengah jadi. Artinya masih dalam bentuk plat, bahan baku,” kata Indrasari di kantor Kemendag, Jakarta, Jumat (8/11/2019).

Sementara itu, Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PTKN), Veri Anggrijono, menambahkan bahwa pengusaha yang mengimpor cangkul dalam bentuk jadi akan dicabut izin usahanya.

“Apabila nanti terbukti tidak mempunya izin (impor), kami akan merekomendasi untuk melakukan pencabutan izin usahanya,” tegas Veri.

Veri menyatakan, dua minggu lalu, pihaknya telah mengamankan barang bukti cangkul jadi dari importir di Surabaya dan Tangerang.

“Kami sekitar dua minggu lalu sudah mengamankan yang diduga beberapa importir, mereka diduga mengimpor produk perkakas tangan dalam bentuk jadi, di dua kota, Surabaya dan Tangerang,” ucapnya.

Kebijakan Kemendag yang tidak menerbitkan izin impor dan mencabut izin usaha merupakan bentuk ketegasan Pemerintah terhadap pelanggaran aturan impor dan untuk menghidupkan industri pembuatan pacul di dalam negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar