Selasa, 26 November 2019

PP No. 77/2019: Jaksa, Penuntut Umum, dan Hakim Tindak Pidana Terorisme dan Keluarganya Wajib Diberi Perlindungan


Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 12 November 2019, juga mengatur Perlindungan Terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan. 

“Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya dalam perkara Tindak Pidana Terorisme wajib diberi pelindungan oleh negara dari kemungkinan ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau hartanya, baik sebelum, selama, maupun sesudah proses pemeriksaan perkara,” bunyi Pasal 57 PP ini. 

Pelindungan kepada keluarga penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan sebagaimana dimaksud, menurut PP ini, diberikan kepada: a. istri/suami; b. anak; c. orang-orang yang tinggal serumah; dan/atau d. anggota keluarga lainnya. “Pelindungan sebagaimana dimaksud dilakukan oleh aparat penegak hukum dan aparat keamanan,” bunyi Pasal 59 PP ini. 

Menurut PP ini, pelindungan terhadap penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarga sebagaimana dimaksud diberikan: a. secara langsung; atau b. berdasarkan permintaan. Sedangkan perlindungan terhadap keluarga sebagaimana dimaksud diberikan berdasarkan permintaan. “Pelindungan sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk: a. Pelindungan atas keamanan pribadi dari ancaman fisik dan mental; b. kerahasiaan identitas; dan c. bentuk pelindungan lain yang diajukan secara khusus oleh penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan,” bunyi Pasal 64 PP ini. 

Dapat Dihentikan Pelindungan yang diberikan kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan, menurut PP ini, dapat dihentikan berdasarkan: a. permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan melalui instansi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan; atau b. penilaian Kepolisian Negara Republik Indonesia dan BNPT bahwa Pelindungan tidak diperlukan lagi. 

“Penghentian pemberian pelindungan sebagaimana dimaksud harus diberitahukan secara tertulis oleh BNPT kepada penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sebelum pemberian pelindungan dihentikan,” bunyi Pasal 68 ayat (2) PP ini. 

Namun dalam hal diperlukan, menurut PP ini, pelindungan yang sudah dihentikan dapat diberikan kembali berdasarkan permintaan dari penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan. “Penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan tidak dikenakan biaya atas Pelindungan yang diberikan kepadanya,” bunyi Pasal 72 PP ini. 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan pelindungan bagi penyidik, penuntut umum, hakim, dan petugas pemasyarakatan beserta keluarganya, menurut PP ini, diatur dengan Peraturan BNPT (Badan Nasional Penanggulangan Terorisme). 

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 November 2019.

Sumber: https://setkab.go.id/pp-no-77-2019-jaksa-penuntut-umum-dan-hakim-tindak-pidana-terorisme-dan-keluarganya-wajib-diberi-perlindungan/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar