Kamis, 14 November 2019

Presiden Tahu Laju Pemerintah Dihambat Penegak Hukum yang Korup


Mahfud Md mengaku mendapat tugas dari Presiden Joko Widodo terkait persoalan yang menghambat jalannya pemerintahan. Salah satunya disebut Mahfud berkaitan dengan aparat penegak hukum yang korup.
Presiden Jokowi memberikan PR yaitu soal persepsi penegakan hukum yang lemah, perlindungan HAM, penguatan lembaga-lembaga hukum terutama pemberantasan korupsi, dan deradikalisasi.
Mahfud menjelaskan, keseluruhan PR dari Presiden Jokowi tersebut bermuara pada dua hal, yaitu soal aturan hukum dan aparat penegak hukumnya sendiri.
Untuk mengatasinya, Mahfud kembali berbicara soal omnibus law.
“Omnibus law itu artinya menyelesaikan hukum yang berbeda-beda itu dalam satu paket penyelesaian. Tidak satu-satu. Kalau satu-satu itu mundur,” kata Mahfud saat menjadi pembicara dalam Rapat Koordinasi Nasional Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Rakornas Forkompida) di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Rabu (13/11/2019).
Dikatakannya, persoalan yang menghambat kinerja pemerintah lainnya disebut Mahfud justru berada di tubuh aparat penegak hukum. Dia menyebut Jokowi sangat paham tentang persoalan ini.
“Hambatan-hambatan terhadap laju pemerintah itu dihambat lembaga penegak hukum yang tidak profesional dan korup. Presiden tahu tadi di mana letaknya. Letaknya di aparat penegak hukum,” kata Mahfud.
Mahfud mengaku saling bertukar cerita dengan Jokowi tentang persekongkolan di tubuh penegak hukum. Menurutnya, banyak pelaku korup di lembaga penegak hukum yang tidak professional dan berujung pada terhambatnya laju pertumbuhan Indonesia.
Bahkan kata dia, banyak putusan hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi tidak bisa dieksekusi karena perilaku korupsi.
“Banyak juga saya sudah bercerita dengan presiden, banyak sekali kasus yang sudah jelas masalah hukumnya tapi nggak jalan karena ada yang blokir. Blokirnya kolutif lagi. Ini bermain dengan ini. Ini bermain dengan ini,” ujarnya.
Mahfud menyebut Jokowi tahu tentang siapa-siapa saja oknum beking aparat penegak hukum. Untuk itu Mahfud diminta Jokowi membereskan persoalan ini.
“Pak Presiden juga bilang hukum harus menyentuh beking ini. Kalau saudara mau menghukum pakai pasal sekian-sekian semua bisa kok, membebaskan ini pasal sekian. Tapi siapa bekingnya? Inilah Presiden katakan ini negara harus diatur di sini,” ucapnya.
Mahfud pun mengaku sudah berbicara dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Idham Azis untuk mengatasi persoalan ini. Dia berharap semua persoalan bisa selesai agar pembangunan negara lebih lancar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar