Kamis, 12 Desember 2019

Aman Dilalui, Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibuka Untuk Umum Sebelum 20 Desember


Meski telah diresmikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kamis (12/12) kemarin, Jalan Tol Layang Jakarta – Cikampek (Japek) baru akan dibuka untuk umum beberapa hari lagi setelah dilakukan pembersihan dan memastikan kelengkapan rambu jalan. “Diusahakan lebih cepat lebih baik, tapi sebelum tanggal 20 Desember 2019 dipastikan sudah bisa dipakai untuk umum tanpa tarif hingga masa Libur Natal dan Tahun Baru 2020,” kata Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)  Basuki Hadimuljono sebagaimana dikutip portal Kementerian PUPR, Kamis (12/12). Basuki memastikan tahapan pembangunan konstruksi jalan tol layang sepanjang 36,4 Km itu sudah selesai seluruhnya, dan kondisi jalan tol layang itu dinyatakan aman dilalui kendaraan setelah melalui serangkaian uji beban serta pengujian langsung dengan melintasi jalan tol tersebut. “Untuk konstruksi dipastikan aman karena sudah dilakukan uji beban. Tinggal menghaluskan bagian sambungan jembatan (expansion joint) untuk menambah kenyamanan,” kata Basuki . Banyak Tantangan Menurut Menteri PUPR, pembangunan Jalan Tol Layang Japek itu menghadapi banyak tantangan karena merupakan jalan tol layang terpanjang di Indonesia. “Lalu lintas (traffic) padat 200 ribu per hari, sehingga membutuhkan kehati-hatian tinggi. Waktu pengerjaan (windows times) nya hanya dari jam 10 malam hingga jam 5 pagi, sedangkan Sabtu-Minggu dan hari raya sering diliburkan,” ungkap Basuki. Selain itu, lanjut Basuki, bersamaan dengan pembangun Jalan Tol Layang Japek itu juga  ada dua proyek lain yang sedang dibangun yaitu kereta cepat dan LRT, sehingga membutuhkan banyak koordinasi dimana hampir setiap minggu rapat. Meski dari aspek struktur Jalan Tol Layang Japek mampu untuk menahan kendaraan bertonase besar, namun menurut Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, akan dilakukan pembatasan kendaraan dimana yang boleh melintas hanya kendaraan bertonase ringan Golongan I dan II . Hal ini terkait manajemen lalu lintas untuk menghindari terjadinya kemacetan akibat perlambatan kendaraan bertonase besar saat menanjak masuk jalan tol layang. “Untuk itu akan dipasang portal batas ketinggian sehingga kendaraan bertonase besar tidak bisa masuk, dan akan dilengkapi 113 kamera CCTV yang dipasang oleh PT. Jasa Marga untuk keamanan,” jelas Basuki Sementara itu Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono berharap dengan dibukanya jalan tol layang tersebut akan dapat mengurangi kemacetan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek hingga sekitar 30%. “Kendaraan golongan I pribadi diharapkan dapat beralih ke atas sehingga mengurangi kepadatan di jalan bawah,” ujarnya. Djoko menyatakan, jalan tol layang tersebut dilengkapi dengan 8 akses jalur darurat yang terhubung dengan setiap simpang susun (interchange) di jalur eksisting. “Tujuannya agar ketika ada kondisi darurat bisa segera ada akses evakuasi lewat interchange yang dilengkapi tangga ke bawah. Delapan titik tersebut ada di KM 13, 17, 21, 24, 28, 31, 36 dan 38,” ungkapnya. Jalan Tol Layang Japek berada tepat di sebagian ruas Tol Jakarta-Cikampek eksisting, membentang dari ruas Cikunir hingga Karawang Barat (Sta 9+500 sampai dengan Sta 47+500). Kendaraan tujuan jarak pendek akan menggunakan Tol Japek, sementara kendaraan tujuan jarak jauh terutama golongan I dan II diharapkan menggunakan Tol Layang Japek. Pengusahaannya dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) yang merupakan anak usaha dari PT. Jasa Marga. Proyek pembangunan Jalan Tol Layang Japek dikerjakan oleh kontraktor PT Waskita Karya (Persero) Tbk bersama PT Acset Indonusa Tbk (Kerjasama Operasi) dengan biaya konstruksi sebesar Rp 11,69 triliun. Jalan tol ini memilki 9 Zona Konstruksi yakni, Zona I Cikunir – Bekasi Barat sepanjang 2,94 km, Zona II Bekasi Barat – Bekasi Timur sepanjang 3,42 km, Zona III Bekasi Timur – Tambun sepanjang 4,40 km, Zona IV Tambun – Cibitung sepanjang 3,30 km, Zona V Cibitung – Cikarang Utama sepanjang 4,66 km, Zona VI Cikarang Utama – Cikarang Barat sepanjang 1,96 km, Zona VII Cikarang Barat – Cibatu sepanjang 3,11 km, Zona VIII Cibatu – Cikarang Timur sepanjang 3,00 km, dan Zona IX Cikarang Timur – Karawang Barat sepanjang 9,58 km.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar