Minggu, 01 Desember 2019

PBNU Minta Pemerintah Tidak Terkecoh Ikrar Setia Pancasila FPI

Front Pembela Islam (FPI) telah menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945 agar surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai ormas diperpanjang oleh pemerintah.
Namun demikian, Ketua Pengurus Harian Tanfidziyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menyatakan bahwa komitmen setia pada Pancasila dan UUD 1945 tak cukup dengan tanda tangan di atas kertas bermeterai. Tetapi mesti ditunjukkan melalui ujaran dan perbuatan.
“Dalam organisasi, komitmen tersebut tak cukup hanya dipegang oleh individu pimpinan organisasi dengan menuangkannya di atas kertas. Namun harus terkonfirmasi dari ujaran, sikap dan perbuatan,” kata Robikin melalui pesan singkat kepada wartawan, Sabtu (30/11/2019).
Robikin berharap, pemerintah tak terkecoh dengan iktikad FPI yang menandatangani surat pernyataan setia pada Pancasila dan UUD 1945. Terlebih, FPI mencantumkan penerapan khilafah dalam anggaran dasar/anggaran rumah tangga.
Robikin menjelaskan bahwa pernyataan kesetiaan kepada Pancasila dan UUD 1945 idealnya ditindaklanjuti dengan keputusan organisasi lewat forum permusyawaratan tertinggi organisasi, apakah itu bernama muktamar, kongres, musyawarah nasional atau apa pun namanya.
“Jika tidak, hal itu lebih terkesan sebagai siasat agar mendapat legitimasi administratif dari pemerintah. Suatu yang tak bisa dibenarkan,” katanya.
Hingg saat ini,  Mendagri Tito Karnavian belum juga memperpanjang SKT FPI sebagai ormas lantaran masih ada rencana menerapkan khilafah dalam AD/ART FPI.
Menurut Robikin, ormas yang menganut ideologi bertentangan dengan Pancasila dan konstitusi tak layak mendapat legitimasi dari pemerintah Indonesia.
Robikin menegaskan bahwa Pancasila dan UUD 1945 adalah komitmen bersama yang ditetapkan oleh para pendiri bangsa. Dalam Islam kata dia disebutkan dengan istilah mu’ahadah wathaniyah, yaitu NKRI dengan Pancasila dan UUD 1945.
Menurutnya, semua anak bangsa terikat dengan komitmen dan janji tersebut. Termasuk lembaga atau organisasi.
Seperti diketahui, SKT FPI sebagai ormas masa berlakunya habis sejak 20 Juni lalu. FPI mengajukan permohonan perpanjangan SKT namun ditolak oleh Kemendagri. Kala itu, FPI belum menyertakan rekomendasi dari Kementerian Agama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar