Senin, 30 Desember 2019

Pemerintah Jamin Harga Biosolar dan Listrik Tak Naik di 2020


JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjamin program mandatori B30 (campuran biodiesel 30% dalam BBM jenis solar) yang akan dilakukan mulai awal Januari 2020, tidak akan mempengaruhi kebijakan harga jual B30 atau yang dikenal sebagai biosolar.
“Harga jual biosolar di SPBU tidak akan mengalami kenaikan alias tetap, yakni Rp5.150 per liter,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif mengutip setkab, Jakarta, Minggu (29/12/2019).
Kenaikan harga minyak sawit atau crude palm oil (CPO) seperti diketahui, saat ini memang sedang menjadi tren. Kenaikan harga ini dipengaruhi meningkatnya permintaan dalam negeri terhadap minyak kelapa sawit. Salah satu faktor penyebab peningkatan ini adalah penerapan mandatori B30 yang mulai efektif berlaku di Januari 2020 nanti.
Walaupun ada kenaikan dari sisi bahan baku biodiesel (CPO), Arifin menegaskan, Pemerintah tetap mengupayakan tidak ada kenaikan harga jual biosolar di pasaran. “CPO itu kan naik juga karena B30,” sambung Arifin.
Mengenai selisih harga, menurut Arifin, akan ditanggung melalui insentif Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS) sehingga masyarakat tetap akan menikmati biosolar ini dengan harga yang sama.
“Harga biosolar B30 tetap akan dijual mengikuti ketetapan harga untuk BBM jenis Solar yang tidak mengalami kenaikan sejak ditetapkan 1 April 2016 lalu, yakni Rp 5.150 per liter,” tegas Arifin.
Untuk diketahui, formula harga dasar BBM jenis solar masih mengacu kepada formula 95% HIP (harga indeks pasar) minyak solar plus Rp802 per liter. Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1980K/10/MEM/2018 tentang Harga Indeks Pasar Bahan Bakar Minyak, HIP Minyak Solar didasarkan kepada 100% harga publikasi Mean of Platts Singapore (MOPS) jenis Gas Oil 0,25% sulfur.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar