Jumat, 10 Januari 2020

Sertifikasi Halal Digratiskan Agar Tak Bebani Usaha kecil


Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengungkapkan kesepakatan pemerintah menggratiskan sertifikasi jaminan produk halal agar tak membebani usaha berskala mikro dan kecil (UMK).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya juga telah menyampaikan rencana sertifikasi halal cuma-cuma tersebut. Ia menyebut rencana pembebasan biaya ini akan diberikan mulai dari registrasi, proses sertifikasi, hingga sertifikat benar-benar terbit.

"Idenya memang UMK, bukan UMKM. Semangatnya digratiskan, supaya mereka tidak terbebani," ujar Ma'ruf usai memimpin rapat tentang kesiapan jaminan produk halal di kantor wakil presiden, Jakarta, Kamis (9/1).

Saat ini, lanjut Ma'ruf, pemerintah masih membahas lebih lanjut opsi anggaran yang akan digunakan untuk pembebasan biaya sertifikasi halal. Terdapat sejumlah opsi, yakni biaya Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau subsidi silang dari usaha berskala menengah dan besar.

"Ya ini lagi dipikirkan, supaya biayanya murah tidak membebani APBN dan tidak membebani perusahaan kecil, UMK," katanya.

Pemerintah, lanjut Ma'ruf, juga tengah menyusun detail skema untuk tarif sertifikasi halal. Skema itu nantinya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan yang memuat ketentuan tarif secara transparan dan terukur.

Pihaknya juga tengah mengebut implementasi sertifikasi halal agar dapat segera diterapkan, mengingat kewajiban sertifikasi ini telah diberlakukan sejak 17 Oktober 2019.

Ketua Umum MUI nonaktif ini meyakini, jika aturan dan skema sudah jelas, penerapan sertifikasi halal dapat segera dilaksanakan "Keinginan kita secepatnya. Belum bulan ini tapi secepatnya," tutur Ma'ruf.

Sementara itu, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengaku masih mengkaji opsi anggaran untuk menggratiskan sertifikasi halal bagi UMK. Saat ini pemerintah fokus menyusun skema tarif agar proses sertifikasi produk halal itu dapat berjalan dengan baik.

"Kalau digratiskan kan ada konsekunsinya siapa yang bayar, jumlahnya berapa, itu yang sedang kita bahas. Kita juga berdayakan BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal), yang penting prosedurnya jelas, waktu jelas, biaya jelas, tujuannya itu saja," kata Airlangga.

Dalam rapat itu di antaranya hadir Menko PMK Muhadjir Effendy, Menkeu Sri Mulyani, Menperin Agus Gumiwang, Menteri Kesehatan Terawan, Menteri Agama Fachrul Razi dan sejumlah pejabat negara lain.

Sebelumnya, pemerintah sudah memulai program sertifikasi produk halal sejak 17 Oktober 2019 lalu. Program sertifikasi ini mewajibkan kepemilikan sertifikat halal bagi seluruh produk yang lalu lalang di pasar nasional.

Dengan begitu, ketentuan wajib sertifikasi tidak hanya berlaku untuk produk yang diproduksi di dalam negeri saja, namun juga dari impor. Indonesia akan menggalang kerja sama khusus secara bilateral dengan negara tersebut agar sertifikasi halal bisa dilakukan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar