Kamis, 09 Januari 2020

Tidak Hanya Koordinasi, Kementerian PPPA Akan Diberikan Wewenang Laksanakan Implementasi



Rapat Terbatas (Ratas) tentang Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (9/1) siang, menyetujui usulan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang selama ini tugas dan fungsinya hanya sebatas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan ke depan bisa melaksanakan implementasi. “Tadi sudah ada arahan Bapak Presiden akan diperluas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2015 tentang Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, tusinya tidak hanya koordinatif saja, tetapi ke depan bisa melaksanakan implementasi,” kata Menteri PPPA I Gusti Ayu Bintang Darmawati kepada wartawan usai mengikuti rapat terbatas itu. Sebelumnya Menteri PPPA menyampaikan keterbatasan wewenangnya saat berbicara masalah penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Karena sesuai Perpres No. 59 Tahun 2019 itu tugas dan fungsinya hanya sebatas koordinasi dan sinkronisasi kebijakan. Sementara di sisi lain sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi dalam pengantarnya pada ratas tersebut, jumlah kasus kekerasan pada anak, baik kekerasan seksual, kekerasan emosional, kekerasan fisik maupun penelantaran yang dilaporkan oleh sistem pelaporan SIMFONI-PPA selama 2015-2016 mengalami kenaikan yang cukup signifikan. “Kasus kekerasan terhadap anak yang dilaporkan pada tahun 2015 tercatat 1.975 dan meningkat menjadi 6.820 di 2016,” kata Presiden Jokowi saat menyampaikan pengantar pada Ratas tersebut. Presiden bahkan meyakini jika fenomena kekerasan terhadap anak merupakan fenomena gunung es yang selama ini tidak pernah terlaporkan, dan hanya sebagian kecil kasus yang dilaporkan. Satuan Pendidikan Agama Sementara itu Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto yang mendampingi Menteri PPPA I Gustu Ayu Darmawati dalam konperensi pers itu menambahkan, pada Ratas tersebut juga dibahas tentang pentingnya penerbitan Peraturan Menteri Agama (PMA) terkait pencegahan kekerasan dan penanggulangan di satuan pendidikan berbasis agama. Penerbitan PMA itu dirasa perlu karena di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah ada Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015. “Tadi sesuai dengan arahan Bapak Presiden juga, Menteri Agama, ya, diutus untuk sesegera mungkin menerbitkan PMA terkait dengan pencegahan kekerasan di satuan pendidikan berbasis agama,” kata Susanto. Dalam kesempatan itu Ketua KPA juga mengingatkan pentingnya pencegahan kekerasan anak, terutama juga yang saat ini sudah mengarah pada kasus-kasus berbasis siber. “Itu juga penting menjadi concern semua pihak lintas kementerian dan lembaga yang terkait,” ujarnya. (HIM/JAY/ES)

Sumber: https://setkab.go.id/tidak-hanya-koordinasi-kementerian-pppa-akan-diberikan-wewenang-laksanakan-implementasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar