Kamis, 06 Februari 2020

Penjual 600 Amunisi Ke Anggota KKB Divonis 6 Tahun Penjara


Pengadilan Negeri Timika memvonis terdakwa penjual amunisi yaitu Jefri Albinus Bees (23) dengan hukuman penjara selama enam tahun. Sementara dua rekannya yaitu (24) masing-masing dihukum penjara selama lima tahun.
Putusan itu dibacakan oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Timika Fransiskus Yohanes Babptista dalam persidangan yang digelar pada Selasa (4/2) petang. Vonis yang dijatuhkan hakim sama dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Habibie Anwar dalam persidangan sebelumnya.
Hakim Fransiskus dalam pertimbangannya menegaskan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana memilki dan menguasai sebanyak lebih dari 600 butir amunisi yang diperoleh dari empat oknum anggota yaitu Serda WI, OPRM, MSLF dan DAT.
Ratusan amunisi itu rencananya akan dijual kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) di pedalaman Papua. Adapun empat oknum anggota tersebut kini masih menjalani persidangan di Pengadilan Militer Jayapura.
“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, dakwaan JPU, keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa dan barang bukti yang diajukan ke meja persidangan kami berkeyakinan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kepemilikan amunisi sesuai dakwaan yang diajukan oleh JPU, yakni Pasal 1 ayat (1) Undang undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP,” jelas Hakim Fransiskus sebagaimana dilansir Antara, Rabu (5/2/2020).
Adapun barang bukti berupa 12 butir amunisi berwarna kuning bergaris hijau betuliskan PIN 5,56 TJ dan dua buah magazine warna hitam yang dimiliki terdakwa Jefri Albinus Bees dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar