Sabtu, 07 Maret 2020

Kalau Ada yang Lebih Mudah, Kenapa Harus Ribet?


Demikian tujuan keberadaan Omnibus Law. Ia ada untuk memudahkan urusan, dalam hal ini soal bisnis atau berwirausaha.

Dengan Omnibus Law, tercipta kemudahan pendirian badan usaha (PT). Tidak ada lagi persyaratan modal sebesar Rp50 juta untuk pendiriannya. Jumlah modal yang disetorkan ke dalam peruahaan diserahkan sepenuhnya kepada pendiri.

PT untuk UMK dapat didirikan oleh perseorangan. Ia tidak memerlukan lagi akta pendirian. Cukup pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM (biaca pengesahan dapat dibebaskan!).

Adapun fasilitas pendaftaran PT untuk UMK dapat dilakukan oleh K/L, Dinas, Daerah, BUMN/BUMS yang bergerak di bidang Pembiayaan Mikro. Perubahannya hanya dibuat dalam akta notaris dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM.

Dalam hal keimigrasian, setiap investor diberikan kemudahan mendapatkan Izin Tinggal Sementara atau Izin Tinggal Tetap dengan penerapan deposit sebagai pengganti jaminan. Kemudahan juga diberikan untuk mendapatkan visa, seperti untuk kegiatan maintenance, vokasi, start up, kunjungan bisnis, serta penelitian.

Hal terpenting juga dari ini adalah penghapusan kewajiban paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia (fleksibilitas). Belum lagi jaminan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong impor untuk industri. Tidak ada lagi Izin Gangguan, sekaligus tidak termasuk sebagai restribusi daerah.

Untuk pertambangan dan hilirisasi minerba, ada pemberian insentif bagi setiap pengusahaannya. Untuk insentif hilirisasi batubara (termasuk gasifikasi), tidak dikenai kewajiban domestic market obligation. Pengenaan royaltinya sebesar 0 persen. Juga, jangka waktu izin hanya selama umur tambang saja, sebagaimana insentif untuk hilirisasi mineral.

Di wilayah minyak dan gas bumi, pemerintah sebagai pemegang kuasa bisa membentuk BUMN khusus. Meski demikian, pemerintah tetap dapat menugaskan badan usaha swasta untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu migas.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar