Rabu, 25 Maret 2020

Pangkas Izin Usaha, Mendag Dukung RUU Ciptaker


Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendukung penyusunan Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) yang bertujuan mendorong pertumbuhan ekonomi. Dukungan itu dilakukan melalui penyesuaian terhadap klaster Penyederhanaan Perizinan Berusaha dan klaster Pengenaan Sanksi dari total 11 klaster pada RUU Ciptaker.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto, pemangkasan perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan sudah saatnya dilakukan. Sudah saatnya pula pelaku usaha memproses perizinan sesuai indikasi risiko kegiatan usahanya.
“Pemangkasan perizinan berusaha dan penyederhanaan prosedur perizinan sudah saatnya dilakukan. Sudah saatnya pula pelaku usaha memproses perizinan sesuai indikasi risiko kegiatan usahanya. Regulasi berusaha berbasis risiko dapat memberikan perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Regulasi tersebut akan mengarah pada penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan,” kata Mendag Agus Suparmanto dilansir dari laman Kemendag (kemendag.go.id, 21/02/2020).
Agus menegaskan jika regulasi berusaha berbasis risiko, dapat memberikan perizinan berusaha dan pelaksanaan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan/atau kegiatan. Regulasi tersebut akan mengarah pada penentuan tingkat risiko dan jenis perizinan yang diperlukan. Mendag juga menegaskan penataan kembali kewenangan sektor perdagangan tersebut dapat memberikan penyederhanaan perizinan, prosedur, dan kemudahan dalam proses perizinan, serta memberikan kepastian hukum dalam berusaha.
Adapun penyesuaian dalam Undang-Undang Perdagangan mencakup bidang perdagangan dalam negeri dan luar negeri. Pada bidang perdagangan dalam negeri, cakupannya mulai dari substansi pengaturan lebih lanjut mengenai distribusi barang hingga menetapkan lembaga yang akan melakukan pendaftaran LPK. Sedangkan pada bidang perdagangan luar negeri, meliputi penetapan sebagai eksportir, hingga pengaturan lebih lanjut pengawasan kegiatan perdagangan. Penyesuaian aturan juga melingkupi pengenaan sanksi.
Ia menambahkan, RUU Ciptaker itu bertujuan untuk mengubah kewenangan mengatasi konflik peraturan perundang-undangan secara cepat, efektif dan efisien, menyeragamkan kebijakan pemerintah baik di tingkat pusat maupun di daerah untuk menunjang iklim investasi, serta mempermudah pengurusan perizinan sehingga lebih terpadu, efisien, dan efektif.
“Perubahan kewenangan ini diharapkan dapat meningkatkan hubungan koordinasi antarinstansi terkait karena telah diatur dalam kebijakan terpadu. Selain itu, dengan perubahan ini, diharapkan dapat meningkatkan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pengambil kebijakan,” papar Agus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar