Minggu, 29 Maret 2020

PEMERINTAH SIAPKAN PAYUNG HUKUM KARANTINA BAGI WARGA YANG TERLANJUR MUDIK

JAKARTA – Menjelang bulan suci Ramadhan dan hari raya Idul Fitri dalam menghadapi pandemic corona, Pemerintah mendapat dukungan dari DPR untuk menerapkan sanksi bagi pemudik yang terlanjur pulang kampung namun tidak melakukan karantina atau isolasi mandiri selama 14 hari dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Melki Laka Lena mengusulkan penerapan sanksi tegas kepada orang yang mudik dan tidak patuh menjalani karantina selama 14 hari untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19)
Melki mengatakan sanksi itu harus diterapkan agar masyarakat patuh mencegah corona sehingga virus covid-19 itu tak menyebar ke daerah.
“Buat orang yang balik ke kampung, tapi mereka tidak melaksanakan isolasi mandiri, ditegur tidak ikut juga, harus diambil tindakan hukum sama petugas keamanan. Ya harus lewat tindakan hukum,” kata Melki.
Sanksi tersebut harus diterapkan agar masyarakat patuh mencegah Covid-19 menyebar ke daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar