Sabtu, 28 Maret 2020

Polri: 51 Kasus Hoaks Corona Sudah Diungkap


Direktorat Siber Bareskrim Polri hingga saat ini sudah mengungkap 51 kasus dugaan penyebaran informasi palsu, atau hoaks terkait virus corona atau Covid-19 di Indonesia.

"Sampai saat ini sudah ada 51 kasus sudah diungkap dan para pelaku sudah ditindak tegas," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi Okezone, Jakarta, Sabtu (28/3/2020).

Menurut Argo, berdasarkan pemeriksaan para tersangka, motif mereka menyebarkan hoaks soal virus corona beragam. Mulai dari hanya sekadar iseng hingga tidak puas terhadap Pemerintah Indonesia.

"Modus operansi pelaku yaitu iseng, bercandaan dan ketidakpuasaan terhadap pemerintah," ujar Argo.

Meski begitu, Argo tak merinci dimana saja wilayah penyelidikan tersebut. Begitu pula dengan identitas pelaku serta jenis hoaks tersebut.

Disisi lain, Argo mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyajikan berita atau informasi yang belum tentu kebenarannya.

"Saring sebelum sharing. Kami dari kepolisian tetap melakukan pemantauan melalui patroli siber selama 24 jam," tutur Argo.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 45 dan 45 (A) UU ITE dan Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 1946 dengan ancaman pidana 10 tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar