Rabu, 15 April 2020

Menko Airlangga: RUU Cipta Kerja Ciptakan Lapangan Pekerjaan Seluas-luasnya di NKRI


JAKARTA - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan rapat mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Di mana, untuk menciptakan lapangan kerja yang luas di Indonesia.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan arah RUU Cipta Kerja adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur berdasarkan UUD 1945. Hal ini melalui upaya untuk memenuhi hak warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak melalui cipta kerja.
"Tujuannya adalah menciptakan lapangan kerja yang seluas-luasnya dan merata di seluruh wilayah NKRI dalam rangka memenuhi hak atas penghidupan yang layak," ujarnya saat rapat virtual dengan Baleg kemarin mengutip Youtube DPR RI, Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Adapun lanjutnya, melalui kemudahan dan perlindungan UMKM dan koperasi. Serta peningkatan ekosistem investasi.
"(Melalui, kemudahan berusaha, peningkatan perlindungan peningkatan pekerja, kemudian investasi dan percepatan projek strategis nasional," ujarnya.
Dirinya menjabarkan bahwa RUU Cipta kerja terdiri beberapa cluster, yaitu investasi dan perizinan ada 80 pasal, terkait peizinan lahan ada 19 pasal, dan terkait investasi dan projek strategis nasional ada 16 pasal. Sementara itu, terkait UMKM dan koperasi ada 15 pasal, kemudahan berusaha ada 11 pasal, ketenagakerjaan ada 5 pasal dan kawasan ekonomi ada 4 pasal.
"(Serta) pengawasan dan sanksi 3 pasal, riset dan inovasi 1 pasal," ujarnya.
(rzy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar