Jumat, 29 Mei 2020

Kemenkeu Persilakan Peserta BPJS Kesehatan Turun Kelas jika Tak Sanggup Bayar


JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mempersilakan peserta BPJS Kesehatan turun kelas apabila tidak sanggup membayar iuran di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Apalagi pada Juni mendatang akan berlaku iuran baru bagi perserta kelas I dan II.
"Siapa pun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II sebab pendapatan menurun akibat pandemi, maka dapat turun ke kelas III dan mendapat subsidi dari pemerintah," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu pada telekonfrensi di Jakarta, Jumat (29/5/2020).
Dia menjelaskan, iuran baru akan segera berlaku pada 1 Juni 2020. Di mana penyesuaian iuran hanya untuk kelas I dan II yang merupakan segmen golongan menengah ke atas dan berlaku mulai 1 Juni 2020.

"Segmen yang lain tidak mengalami perubahan," ungkap dia.
Kemudian, lanjut dia alasan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 untuk memperbaiki efektivitas program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN) yang mencakup pendanaan dan kesinambungan program. Selain itu juga perlu desain baru iuran sebab iuran BPJS Kesehatan tidak naik sejak 2016.
"Hal penting yang diatur dalam Perpres 64 tahun 2020 adalah perbaikan segmentasi peserta dan penyesuaian besaran iuran. Dan penduduk yang didaftarkan pemda selama ini dikenai PBI. Di mana kebijakan mengaktifkan kepesertaan dari peserta yang menunggak dan kebijakan pengelolaan sistem layanan JKN," tandas dia.
Seperti diketahui, dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III menjadi Rp42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.
Khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp25.500 per orang per bulan atau mendapat subsidi Rp 16.500 sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III hanya bayar Rp35.000 per orang per bulan atau tetap mendapat subsidi Rp7.000.
(rzy)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar