Kamis, 18 Juni 2020

KPU Sebut Menkeu Teken Anggaran Tambahan Pilkada Rp 1,02 Triliun

JAKARTA,Ketua Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Arief Budiman menyebut, anggaran tambahan Pilkada 2020 yang diusulkan pihaknya belum sampai ke KPU daerah penyelenggara Pilkada. Usulan anggaran tersebut masih diproses di Kementerian Keuangan. Namun, menurut Arief, pada Kamis (16/6/2020) ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menandatangani surat penetapan satuan bagian anggaran (SP-SABA), dokumen tentang alokasi anggaran yang ditetapkan untuk suatu kegiatan. "Barusan saya dapat konfirmasi, SP-SABA, S-SABA itu surat perintah satuan anggaran belanja anggaran, itu sudah ditandatangani oleh ibu menteri," kata Arief di Gedung KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (16/6/2020).

Arief mengatakan, setelah SP-SABA diteken, masih ada sejumlah tahapan yang harus ditempuh. KPU harus melakukan revisi daftar isian pelaksana anggaran (DIPA) supaya anggaran dapat ditransfer ke KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota penyelenggara Pilkada. "Masih ada tahapan yang harus dilakukan. Sudah masuk akunnya KPU, KPU kemudian akan melakukan revisi dan mendapatkan persetujuan Kemenkeu untuk dimasukkan ke dalam akun-akun masing-masing provinsi, kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada," jelas Arief. Arief menambahkan, dalam gelaran Pilkada, anggaran tidak dipegang oleh pihaknya, melainkan KPU daerah. "Duitnya jangan dibayangkan di KPU, karena ini Pikada, duit tidak ada di sini," katanya.

Meski begitu, Arief berharap agar anggaran tambahan dapat segera dicairkan ke KPU daerah, karena tahapan Pilkada terus berjalan. Anggaran tambahan itu bakal digunakan untuk pengadaan barang dan jasa protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Apalagi, dalam waktu dekat KPU daerah akan menggelar tahapan verifikasi faktual dukungan calon kepala daerah perseorangan yang membutuhkan protokol kesehatan karena melibatkan interaksi banyak orang. "Mohon bisa dikoordinasikan supaya bisa berjalan lebih cepat, karena teman-teman (KPU) di kabupaten/kota mulai deg-degan dan gelisah karena harus mengerjakan verifikasi faktual tanggal 24 (Juni)," kata Arief. Sebelumnya, dalam rapat dengar pendapat (RDP) Kamis (11/6/2020), DPR bersama Menkeu dan Mendagri menyetujui usulan penambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk penyelenggaraan Pilkada 2020.
KPU mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp 4,7 triliun, DKPP sebesar Rp 39 miliar, dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar. "Dalam rangka menjamin pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 yang berpedoman pada protokol kesehatan Covid-19, Komisi II DPR RI bersama Mendagri, Menkeu, KPU RI, Bawaslu RI, DKPP RI, dan kepala BNPB/kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyetujui usulan kebutuhan tambahan anggaran untuk KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait penyelenggaraan tahapan lanjutan Pilkada 2020 yang akan didukung dengan anggaran yang bersumber dari APBN dengan memperhatikan kemampuan APBD masing-masing daerah," kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia dalam rapat. Menkeu Sri Mulyani menyatakan siap merealisasikan anggaran Rp 1,02 triliun demi menjamin kelanjutan tahapan Pilkada 2020 yang akan dilaksanakan pada 15 Juni.

Sisa kebutuhan anggaran yang belum terpenuhi akan diputuskan setelah ada rekonsiliasi anggaran antara Kemendagri, Kemenkeu, KPU, Bawaslu, DKPP, dan Gugus Tugas Covid-19. Adapun Pilkada 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Semula, hari pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 23 September. Namun, akibat wabah Covid-19, hari pencoblosan diundur hingga 9 Desember 2020.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar