Jumat, 19 Juni 2020

PILKADA 2020 NETRALITAS ASN KEMBALI DIUJI

 

Tahun 2020 adalah tahun pertarungan politik untuk memperebutkan kursi kepala daerah yang ada di Indonesia, tercatat ada 270 daerah yang akan berpartisipasi pada ajang pemilu tahun ini. Dari 270 daerah tersebut, ada 9 provinsi, 37 kota, dan 224 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2020.

Dari data Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada tahun 2020 tercatat jumlah ASN aktif yang ada di Indonesia sebanyak 4.286.918 yang terbagi di instansi pusat dan daerah. Dengan jumlah yang begitu banyak maka potensi ASN terlibat dalam kepentingan politik para calon kepala daerah sangat berpotensi besar. Memanasnya suhu politik kedepan dikhawatirkan bakal menyeret peran Pegawai Negeri Sipil (PNS)/ Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga anggota TNI, dan POLRI yang seharusnya bersikap netral.

Tak jarang mereka terlibat dalam proses pemenangan, sejak dari pencalonan, kampanye, bahkan pengerahan masa untuk memenangkan salah satu kontestan.  Keterlibatan ASN dalam ajang pilkada sudah sangat bertentangan dengan UU ASN No 5 Tahun 2014 Pasal 9 ayat 2 yang berbunyi "Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik". Asas netralitas ASN berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 Pasal 2 huruf f menyatakaan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah netralitas. Asas netralitas menekankan  kepada ASN  agara tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Sejumlah daftar larangan yang haram dilakukan ASN selama Pilkada 2020 antara lain: Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung pasangan calon Pilkada; Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye; Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye; dan atau Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang/uang kepada PNS dalam lingkungan kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, penguatan dan kolaborasi kerja sama melalui  penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) telah dilakukan oleh Ketua Bawaslu dan Ketua Komisi Aparatus Sipil Negara pada 17 Juni 2020 di Kantor Pusat Bawaslu, dengan disaksikan oleh perwakilan dari KemenPAN-RB, Kemendagri, BKN, Stranas Pemberantasan Korupsi, dan pemangku kepentingan terkait dari instansi pemerintah lainnya. Hal ini merupakan tindak lanjut atas MoU (Memorandum of Understanding) dalam rangka mengupayakan langkah-langkah antisipasi pencegahan potensi pelanggaran netralitas yang dilakukan kalangan ASN di daerahnya masing-masing yang menyelenggarakan pilkada.

Pelanggaran netralitas PNS dapat dikenakan hukuman disiplin sedang sampai kepada berat yang salah satunya berupa pemberhentian secara tidak hormat (DIPECAT). Untuk mencegah terjadinya pelanggaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dengan tegas mewajibkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral dalam setiap perhelatan politik. Tidak netralnya ASN dalam Pilkada sangat berpengaruh bagi jalannya roda pemerintahan, ini sebabkan karena ASN tidak lagi bekerja atas dasar sebagai pelayan publik akan tetapi menjadi pelayan kekuasaan.

(Aji -WS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar