Rabu, 08 Juli 2020

Kemenkeu Moratorium CPNS, Menteri PANRB: Kebutuhan Pegawai Jadi Keputusan Instansi

JAKARTA,  Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebutuhan pegawai negeri menjadi keputusan masing-masing kementerian/lembaga. "Soal kebutuhan pegawai menjadi keputusan masing-masing instansi. Kementerian/lembaga yang lebih tahu kebutuhan pegawainya," ujar Tjahjo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Rabu (8/7/2020). Ia menanggapi soal penghentian sementara (moratorium) CPNS oleh Kementerian Keuangan ( Kemenkeu).

Menurut dia, tes CPNS 2019 dilakukan sesuai kebutuhan saja. Artinya, hanya dibuka untuk pos-pos dengan kompetensi yang dibutuhkan masing-masing kementerian/lembaga. Lebih lanjut, Tjahjo menyebut pegawai di kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah sebenarnya tidak perlu berlebihan dari sisi jumlah. "Pengalaman selama pandemi Covid-19 dengan pola kerja dari rumah maupun kerja di kantor menunjukkan tidak ada kendala pada pelayanan masyarakat," kata Tjahjo. Kementerian PANRB, kata dia, sudah menginventarisasi kebutuhan PNS untuk 2021 dan seterusnya. Dengan begitu, jika masih memadai dari sisi kinerja, menurut dia, tidak perlu ada penambahan PNS baru.  "Dengan sistem IT kan tidak diperlukan pegawai yang banyak," kata dia. 

Adapun Kemenkeu di bawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melakukan moratorium atau penghentian sementara rekrutmen pegawai melalui jalur CPNS. Di sisi lain, Kemenkeu jga bakal melakukan moratorium mahasiswa PKN STAN pada tahun 2020. Moratorium rekrutmen mahasiswa STAN juga bisa diberlakukan pada tahun berikutnya.

Sebab tahun ini, Kemenkeu dalam rencana strategis nasional 2020-2024 bakal menerapkan kebijakan minusgrowth dalam hal jumlah pegawainya. Artinya, Kemenkeu tidak akan menambah jumlah pegawai dalam lima tahun ke depan. "Moratorium rekrutmen CPNS dilaksanakan tahun 2020-2024, sementara moratorium mahasiswa STAN dilakukan pada tahun 2020, yang dapat diberlakukan pula pada tahun-tahun berikutnya dalam hal diperlukan sebagai dukungan upaya pencapaian target minus growth," tulis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024. Di dalam peraturan tersebut dijelaskan, Kemenkeu menargetkan setidaknya terdapat penurunan pegawai sebanyak 800 hingga 1.800 orang per tahun dalam 5 tahun ke depan. Jumlah PNS Kemenkeu pada tahun 2024 mendatang bakal sebanyak 75.263 orang. Sementara itu, per 1 Januari 2020 ini jumlah PNS Kemenkeu sebanyak 82.451 orang. Artinya, dalam lima tahun ke depan setidaknya 7.188 pegawai Kemenkeu akan berkurang, baik dikarenakan pensiun serta keluar selain karena pensiun. "Minus growth di sepanjang periode lima tahun ke depan ditargetkan pada rentang -1,2 persen hingga -2,2 persen per tahun dengan rata-rata penurunan jumlah pegawai per tahun yang diharapkan adalah sebesar minimal 800 sampai dengan 1.800 orang," kata PMK itu.

Kebijakan minus growth tersebut pun bakal dilaksanakan untuk mendorong pemanfaatan teknologi dan enterprise architecture (EA), serta mendorong pengembangan kompetensi sebagai alternatif pemenuhan pegawai. "Kebijakan minus growth secara konsisten ini diharapkan membuat Kemenkeu menjadi institusi yang lebih ramping (lean) dan lebih efisien dalam melaksanakan proses bisnisnya karena pemanfaatan teknologi informasi yang optimal, dengan rasio belanja pegawai yang terkendali," ujar Menkeu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar