Rabu, 01 Juli 2020

Pemantauan KPK Terhadap Program Kartu Pra Kerja


JAKARTA – Terkait program kartu prakerja, KPK menyampaikan bahwa, pada awalnya didesain dalam kondisi normal sesuai Perpres No 36 Tahun 2020. Namun di masa pandemi ini diubah menjadi semi bansos dengan anggaran Rp 20 Triliun untuk 5,6 juta target peserta. Dalam hal ini, KPK memang tidak terlibat saat program kartu prakerja ini disusun mulai dari pembuatan aturan, desain, dan mekanisme kerjanya sampai dengan pelaksanaan kegiatan berjalan. Namun, karena dikemudian hari terdapat masukan dari masyarakat terkait pendaftaran yang tidak memenuhi syarat, maupun mereka yang mendaftar bukan target utama program kartu prakerja, maka KPK akhirnya ikut terjun langsung memantau pelaksanaannya berkoordinasi dengan Pemerintah melalui Menko Perekonomian dan kementerian terkait lainnya.
Selanjutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara langsung saat ini ikut melakukan pemantauan terhadap program kartu pra kerja, karena banyaknya masukan dari elemen masyarakat yang menilai bahwa dalam pengelolaan tata laksana program tersebut terdapat sejumlah masalah. Sebagai petugas pemantau jalannya program kartu pra kerja, KPK telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk melakukan evaluasi dan jika perlu menghentikan sementara jalannya program tersebut. Berdasarkan hasil analisa KPK mengenai kajian program kartu pra kerja ditemukan sejumlah permasalahan dalam 4 aspek terkait tata laksana sehingga pemerintah perlu melakukan perbaikan dalam implementasi program.
Saat ini KPK telah memberikan rekomendasi perbaikan agar program bisa berjalan dengan baik di masa depan, tepat sasaran dan sesuai dengan tujuannya. KPK pun kemudian melakukan kajian terhadap program tersebut sebagai pelaksanaan tugas monitoring. Selanjutnya KPK memaparkan dan menyampaikan rekomendasi atas kajian program kartu prakerja dalam rapat bersama Kemenko Perekonomian dan sejumlah pemangku-kepentingan terkait lainnya. Dalam rapat tersebut disepakati sejumlah hal sebagai langkah untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK dan saat ini Menko Perekonomian sedang melakukan perbaikan sesuai rekomendasi KPK yang meliputi regulasi maupun tata laksana program kartu prakerja. Demikian gambaran tentang Pemantauan KPK Terhadap Program Kartu Pra Kerja, semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar