Selasa, 25 Agustus 2020

Hoax dan Fakta Omnibus Law


Indonesia memiliki visi bahwa tahun 2024, Indonesia harus menjadi 5 Besar kekuatan besar ekonomi dunia. Negara yang memiliki pendapatan tinggi dengan tingkat kemiskinan ekstrem 0% dan punya lapangan kerja yang berkualitas.
Apakah mungkin? Kita harus optimis kalau kata Presiden kita. Maka dari itu untuk mempercepat mewujudkan visi Indonesia, terciptalah RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Yang diharapkan bisa menjadi pendorong kuat untuk mewujudkannya.
Kenapa harus pakai Omnibus law? Karena Indonesia ini banyak sekali peraturan yang tumpang tindih dan itu sangat menghambat kecepatan pemerintah buat ambil keputusan. Dan banyaknya peraturan ini juga bikin Indonesia sulit sekali memenangkan kompetisi dengan negara lain.
Omnibus law akan membawa sistem undang undang lebih sederhana, flexsibel dan lebih efektif.
Oya, sudah tau kan, apa itu Omnibus law?
Omnibus law merupakan metode yang digunakan untuk mengganti dan / atau mencabut ketentuan dalam Undang-Undang, atau mengatur ulang beberapa ketentuan dalam UU kedalam satu UU (Tematik).
Dan beberapa point yang menjadi fokus pemerintah ada 3
Pertama: Undang undang perpajakan
Kedua: Cipta lapangan kerja
Ketiga: Pemberdayaan UMKM
Nah, yang sedang menjadi kontroversi dan rasanya tak habis diperdebatkan adalah Cipta kerja lapangan. Para buruh, pekerja ramai-ramai menolak omnibus law ini. Karena para buruh dan pekerja merasa dengan adanya Omnibus Law hanya akan merugikan para buruh pekerja dan akan menguntungkan bagi pengusaha.
Padahal buruh dan pengusaha adalah satu kesatuan kerja. Pengusaha tidak akan ada artinya bila tanpa buruh. Maka tentunya Omnibus Law ini akan tetap melindungi hak buruh dan pekerja, juga mengatur pengusaha.
Nah, ada beberapa hal yang dikhawatirkan para buruh dan pekerja jika Omnibus Law ini disahkan. Akan tetapi, apa yang mereka khawatirkan itu hanyalah hoax. Jika kita mau menelaah lebih dalam, faktanya tidaklah begitu.
Lantas apa saja hoax dan fakta tentang Omnibus Law ini?
Pertama
Hoax: Katanya pesangon dikurangi bahkan dihilangkan. Ini yang membuat para buruh khawatir. Pesangon.
Fakta: faktanya pesangon tetap ada dengan pengaturan besaran yang tidak merugikan pekerja, jadi tak perlu khawatir. Bahkan pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) tidak kehilangan program perlindungan, plus penghargaan berbasis masa kerja tetap.
Kedua
Hoax: Katanya upah minimum turun. Walah ini juga yang bikin geger.
Fakta: Perhitungan UM tidak turun dan berlaku untuk pekerja baru. UM juga tidak diganti dengan upah perjam, karena upah perjam hanya untuk pekerjaan berbasis jasa atau ekonomi kreatif.
Ketiga
Hoax: Katanya pekerja outsouching makin tidak jelas.
Fakta: Ketentuan hak pekerja outsourching diperluas bukan dibatasi bahkan RUU menyamakan status pekerjaan outsourching dengan pekerja PKWT/PKWTT . Tenaga kerja asing khusus yang melakukan kegiatan maintance, vokasi, startup, kunjungan bisnis dalam waktu tertentu.
Keempat
Hoax: TKA buruh dipermudah kerja di Indonesia
Fakta: Kemudahan perizinan terbatas untuk TKA tertentu (Perjanjian kerja waktu tertentu/perjanjian kerja waktu tidak terterntu) . Bukan TKA buruh apalagi dalam jumlah banyak
Kelima
Hoax: Banyak hak cuti yang ditiadakan
Fakta: Cuti haid, cuti hamil,cuti menikah, cuti menikahkan tetap mengacu pada UU berlaku UU No.13 tahun 2003. Ketentuan yang tidak termasuk dalam RUU cipta kerja bukan berarti dihilangkan.
Itulah tujuan mengapa adanya Omnibus Law, inilah serta hoax dan fakta sebenarnya tentang Omnibus Law. Semoga visi baik yang disiapakan untuk Indonesia bisa terwujud dengan tetap adil bagi rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar