Senin, 24 Agustus 2020

Presiden Gencar Salurkan Bantuan Untuk UMKM Terdampak Covid-19


Bencana Covid-19 telah menghantam tidak saja sector Kesehatan namun juga ekonomi masyarakat. Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi ekonomi diantaranya penyaluaran bantuan kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Penyaluran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (Banpres PUM) yang dimulai pada tanggal 17 Agustus 2020 lalu akan dilakukan penyaluran secara masif. Pekan depan ditargetkan 9,1 juta pelaku usaha mikro dan kecil akan menerima bantuan berupa modal tunai senilai Rp 2,4 juta.
Pekan depan pemerintah juga akan membagikan modal kerja darurat alias bantuan presiden (banpres) produktif. Totalnya Rp 2,4 juta kepada 9,1 juta pedagang, pengusaha kecil dan mikro.
Presiden Jokowi mengatakan pedagang atau pengusaha kecil yang hadir di Istana Negara itu mewakili 9,1 juta pedagang / pengusaha mikro dan kecil yang pada pekan depan akan menerima bantuan serupa.
Jokowi mengatakan, hal ini mengawali terlebih dahulu sebelum pembukaan besarnya di minggu depan untuk 9,1 juta pengusaha kecil di seluruh Tanah Air. Akan ditransfer semuanya.
Presiden memahami kondisi para pedagang kecil saat ini juga kesulitan lantara pandemi covid-19. Bukan hanya pelaku usaha kecil, pengusaha besar dan menengah juga merasakan dampaknya. Kepala Negara menyebut kondisi ekonomi sulit itu juga dirasakan negara-negara lain di dunia.
Dalam masa pandemi covid-19, kita telah merasakan masa sulit baik usaha kecil maupun usaha besar. Oleh karenanya kita harus bekerja lebih keras lagi agar roda perekobomian bisa kembali ke situasi normal sebelum pandemi covid-19.
Rully Indrawan selaku sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM mengatakan, sampai dengan kemarin, bantuan ini sudah tersalurkan kepada 1 juta pelaku usaha.
Kementerian Koperasi dan UKM bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersinergi, untuk memastikan penerima bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro tepat sasaran. Sebanyak 12 juta pelaku UMKM ditargetkan akan mendapatkan bantuan tersebut hingga September 2020.
Menurut Teten, kerja sama tersebut merupakan kunci sukses agar Banpres PUM tepat sasaran. Untuk itu, pihaknya akan bersinergi dengan BPKP dalam melakukan cleansing data penerima usaha mikro.
Kerja sama kedua belah pihak juga akan terus diupayakan agar setiap bantuan dari pemerintah bagi para pelaku UMKM dapat terserap dengan baik dan tepat sasaran.
Sementara itu, Muhammad Yususf Ateh selaku Kepala BPKP mengatakan, cleansingg data akan dilakukan agar persyaratan penerima Banpres PUM terpenuhi. Menurut Ateh, kriteria yang harus dipenuhi diantaranya adalah belum pernah menerima pinjaman dari perbankan dan pelaku usaha mikro.
Ateh menjelaskan, pihaknya juga akan melakukan pengecekan data dengan sistem informasi kerdit program (SIKP) di Kementerian Keuangan, hingga ke tingkat daerah untuk memastikan penerima Banpres PUM bersih. Ia menegaskan, kerjasama tersebut untuk integrasi data agar tepat sasaran.
Pada kesempatan berbeda, Josua Pardede selaku Kepala Ekonom Permata Bank menilai, program Banpres PUM dapat meningkatkan kapasitas produksi dari para pelaku usaha kecil dan mikro yang jumlahnya sangat besar jika dibandingkan dengan usaha menengah dan besar.
Sehingga nantinya mereka dapat bertahan, serta dapat mempertahankan karyawan atau pegawainya, atau mempertahankan hidup mereka jika mereka memiliki pegawai.
Menurutnya, bantuan tersebut dapat menekan tingkat pengangguran sehingga nantinya berimbas pada pembatasan potensi penurunan daya beli masyarakat. Meski demikian, modal kerja dari pemerintah juga perlu didukung oleh sektor swasta.
Alokasi untuk 12 juta usaha mikro dan kecil tersebut memang belum dapat menjangkau seluruh unit usaha mikro dan kecil yang tersebar di pelosok – pelosok daerah di Indonesia.
Selain bantuan modal kerja, pemerintah juga akan menyalurkan bantuan bagi para pekerja yang upahnya dibawah Rp 5.000.000 per bulan. Insentif bantuan sebesar Rp 2,4 juta untuk 4 bulan atau Rp 600 ribu per bulan.
Untuk segera bangkit dari keterpurukan ekonomi, pemerintah perlu segera bergerak cepat dalam mengucurkan dana stimulus yang telah dianggarkan untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Tercatat sebanyak 85,42% dari pelaku UMKM hanya mampu bertahan selama satu tahun di tengah pelemahan ekonomi akibat pandemi virus corona.
Karpet merah memang layak diberikan kepada para pelaku UMKM, apalagi sektor tersebut selama ini telah menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia. Sektor itu pula yang terbukti “tahan banting” saat menghadapi krisis ekonomi pada tahun 1998 dan 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar