Sabtu, 26 September 2020

NU Dukung RUU HIP menjadi RUU BPIP

 Jakarta – Setelah Wakil Presiden ke-6 Try Sutrisno, kini Nahdlatul Ulama (NU) memberikan dukungannya terhadap Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Negara (RUU HIP) yang diganti menjadi RUU yang mengatur Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP).

Said Aqil mengatakan, PBNU mengusulkan agar RUU HIP dicabut dan diganti dengan RUU baru bernama RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU BPIP). Namun RUU tersebut, kata Said, harus melibatkan masyarakat dalam pembahasannya.

“Kalau PBNU dari awal menyikapi sebaiknya RUU HIP dicabut, diulang dari awal, nama juga diubah total, supaya tidak multitafsir, langsung saja RUU BPIP, itu usulnya PBNU,” ujar Said. 

Menurutnya, PBNU juga merasakan kekhawatiran yang sama seperti yang dirasakan publik soal dampak negatif yang berpotensi ditimbulkan RUU HIP. Meski begitu, ia mengajak masyarakat, khususnya para Nahdliyyin agar sama-sama menjaga keutuhan bangsa dari kisruh yang ditimbulkan RUU tersebut.

“Keprihatinan kita sama, mari kita jaga keutuhan bangsa ini, apalagi dalam keadaan krisis pandemi, ekonomi,” ajaknya.

Seusai pertemuan, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan bahwa PBNU telah sepakat dengan MPR RI tentang perlunya penguatan pembinaan ideologi Pancasila. 

Lebih lanjut, Bamsoet menjelaskan RUU HIP sarat akan kontraproduktif sehingga harus ditarik dan dihentikan pembahasannya. Namun, kata dia, semangat untuk memberi payung hukum dalam bentuk Undang-undang BPIP perlu didorong dan diberi ruang karena hal ini menyangkut masalah ideologi.

Dia mengungkapkan, MPR dan PBNU menyepakati peningkatan pembinaan ideologi Pancasila harus dilakukan dengan menguatkan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP). Sebab posisi BPIP saat ini baru diatur Perpres sehingga harus diperkuat oleh undang-undang agar tidak mudah dibubarkan pemerintahan selanjutnya.

“Pengaturan teknis pembinaan ideologi Pancasila harus melalui lembaga yang jelas, dan tidak cukup dengan Perpres yang nanti kita khawatir akan disalahgunakan oleh rezim yang berkuasa di kemudian hari,” kata politikus Partai Golkar ini.

Bambang menambahkan, saat ini pemerintah memiliki waktu hingga 20 Juli 2020 untuk merespons RUU terkait penguatan pembinaan ideologi Pancasila.

“Sekarang bola ada di pemerintah, dan pemerintah punya waktu sampai 20 Juli untuk merespons, apakah mengubah total DIM RUU HIP dari pemerintah untuk disampaikan kepada DPR, termasuk judul dan isinya, itu sangat tergantung dan kita serahkan sepenuhnya pada keputusan pemerintah,” jelasnya.

“Ada benang merah antara MPR, PBNU, dan purnawirawan TNI-Polri tentang keberadaan RUU HIP agar diganti dengan RUU BPIP secara lebih tegas, sehingga tidak menimbulkan interpretasi yang macam-macam. Semoga DPR dan pemerintah mendengar apa yang telah jadi aspirasi masyarakat,” katanya menambahkan.

Pertemuan antara PBNU dan MPR tersebut berlangsung selama satu jam. Dalam kunjungannya, Bamsoet hadir bersama para Wakil Ketua MPR, di antaranya Arsul Sani, Syarief Hasan, Ahmad Basarah, dan Zulkifli Hasan. Adapun KH Said Aqil didampingi Sekjen PBNU Helmi Faishal Zaini dan Wakil Ketua Umum PBNU Prof Dr H Maksum Machfoed. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar