Kamis, 15 Oktober 2020

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Tiga Deklarator KAMI Ditahan


 

JAKARTA, – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menetapkan tiga deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yakni Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana sebagai tersangka pelanggaran Undang-undang ITE. Ketiganya telah dilakukan penahanan sementara di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan. “Sudah ditahan. Namanya sudah ditahan, sudah jadi tersangka-lah,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (14/10). Awi belum mau merinci kasus yang menjerat ketiga aktivis itu. Rencananya polisi akan merilis secara resmi kasus tersebut pada Kamis (15/10). Sebelumnya ada delapan aktivis yang ditangkap polisi yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri, Khairi Amri, Kingkin Anida, Anton Permana, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat. 

Mereka ditangkap di Medan Sumatera Utara, Jakarta, Depok dan Tangsel dalam rentang waktu 9 - 13 Oktober 2020. Kemudian lima aktivis yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Ketua KAMI Medan Khairi Amri dan eks caleg dari PKS Kingkin Anida telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka terkait adanya penyebaran hoaks yang memicu unjuk rasa menentang Undang-undang Cipta Kerja. Para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

Para tersangka juga terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Serahkan ke Bareskrim Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) sudah menyerahkan Ketua KAMI Kota Medan, Khairi Amri bersama dua orang rekannya, ke Bareskrim Mabes Polri. Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin mengatakan, Polda Sumut bersama Polrestabes Medan tetap siap melakukan koordinasi dengan Mabes Polri meski menangani Khairi Amri dan rekannya. 

“Kita siap membantu Mabes Polri dalam melakukan pengembangan dengan memeriksa Khairi Amri dan rekan-rekannya itu. Sampai saat ini, pendalaman masih dilakukan,” ujar Martuani, di Medan, Rabu (14/10).

 Martuani menyebutkan, pihaknya menemukan banyak bukti untuk menjerat Ketua KAMI Kota Medan tersebut. Barang bukti yang ditemukan itu berupa hasil dari pembahasan kelompok ini dalam grup WhatsApp KAMI Medan. “Selain menemukan salinan dari percakapan kelompok ini, kita juga menemukan barang bukti berupa alat komunikasi maupun bom molotov yang disiapkan di dalam mobil ambulans,” ungkapnya. Menurutnya, peranan Khairi Amri dalam aksi demo yang berujung pada kericuhan itu, diketahui sebagai penyupkai logistik. 

Khairi Amri juga termasuk kelompok orang-orang yang menyerukan ujaran kebencian. 

“Mereka sudah merencanakan rencana untuk melakukan kerusuhan, penjarahan. Semua itu ada dalam pembahasan mereka di dalam grup yang menamakan dirinya grup KAMI Medan,” sebutnya.

 Sebelumnya, Mabes Polri memastikan penangkapan 8 orang anggota KAMI dalam rangkaian penolakan UU Cipta Kerja sudah memenuhi bukti permulaan yang kuat. Menurut Karopenmas Polri Brigjen Awi Setiyono bukti yang paling mencolok adalah isi percakapan grup WA KAMI. Karena di grup itu dibahas upaya penghasutan yang membahayakan keamanan negara.

 “Kalau rekan-rekan membaca WA-nya ngeri. Pantas kalau di lapangan terjadi anarkistis, masyarakat yang tidak paham betul, gampang tersulut,” kata Awi. 

Namun delapan orang itu tidak semuanya tergabung dalam satu grup WA yang sama tetapi ada beberapa grup. “Enggak, bukan tergabung (dalam satu grup). Semua akan di-profiling. Kasus per kasusnya di-profiling,” tambah Awi. Awi belum mau membeberkan sejak kapan percakapan yang membahas penghasutan dengan ujaran kebencian berdasar SARA itu dimulai. Pasalnya, hal tersebut sudah masuk dalam ranah penyidikan. Awi hanya menerangkan bahwa tindakan penghasutan yang dilakukan aktivis KAMI ini berkaitan dengan demo penolakan UU Cipta Kerja yang akhirnya berujung tindakan anarkis di berbagai kota besar di Indonesia. (b1)

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar