Sabtu, 03 Oktober 2020

Ditunggu Pasar, Omnibus Law Bakal Ubah Nasib Banyak Orang

 


Jakarta - Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang saat ini sedang dibahas pemerintah dan DPR sangat ditunggu oleh kalangan investor. Di sisi lain, kalangan buruh menolak beberapa isu dalam pembahasan RUU sapu jagat ini.

Chief Investment Officer Eastspring Investments Indonesia, Ari Pitojo menilai aturan yang ada saat ini pun belum tentu lebih menguntungkan buruh dibanding setelah omnibus law disahkan ke depan.

"Memang ada kekhawatiran akan menjadi eksploitasi pengusaha terhadap karyawan. Tetapi sekarang pun sudah banyak pekerja ditempatkan sebagai karyawan kontrak yang malah perlindungan hukumnya lebih tidak jelas," sebut Ari kepada CNBC Indonesia, Jumat (14/8).

Dari kaca mata investor, hubungan kerja antara buruh dan pengusaha bakal lebih diatur dalam omnibus law, justru ini akan sangat penting. Untuk itu, investor sangat menunggu hasil dari pembahasan RUU omnibus law.

"Iya memang kita banyak berharap. Point-point-nya adalah yang terkait dengan kemudahan usaha untuk merekrut dan melepas pekerja," kata Ari.

Ia mengatakan pasar sangat menunggu RUU ini karena menyangkut kepastian biaya, kepastian legal dari kemungkinan tuntutan karyawan, dan kecepatan bereaksi terhadap perubahan situasi ekonomi dan industri bagi pelaku usaha.

Sehingga ujung-ujungnya memudahkan iklim investasi dan penyerapan tenaga kerja. Apalagi saat ini Indonesia dihadapkan dengan masalah PHK massal akibat pandemi covid-19.

Berikut ringkasan dari penjelasan RUU Cipta Kerja yang dirilis oleh Kemenko Perekonomian:

RUU Cipta Kerja terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal:


Bab III: Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha

1. Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Pasal 8 - Pasal 13)

2. Penyederhanaan Persyaratan Dasar Perizinan Berusaha dan Pengadaan Lahan (Pasal 14 - Pasal 26)

a) Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (Penerapan RDTR Digital)

b) Persetujuan Lingkungan (untuk kegiatan risiko tinggi memerlukan AMDAL, risiko menengah menerapkan standar)

c) Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi (penerapan standar bangunan gedung dan pengawasan oleh profesi

bersertifikat).

3. Penyederhanaan Perizinan Berusaha Sektor (Pasal 27 -Pasal 82)

a) Pengaturan Perizinan Berusaha sektor menyangkut:

➢ Penyeragaman konsepsi Perizinan Berusaha (standar) dengan penerapan Risk Based Approach

➢ Penetapan NSPK Perizinan Berusaha Sektor sebagai dasar penerbitan perizinan dan pengawasan oleh K/L dan Pemda sesuai kewenangan masing-masing

➢ Pengaturan pengenaan sanksi administrasi dan pengenaan sanksi pidana merupakan upaya terakhir (ultimum remedium)

b) Cakupan 15 Sektor:

1. Kelautan dan Perikanan, 2. Pertanian, 3. Kehutanan, 4. Energi dan Sumber Daya Mineral, 5. Ketenaganukliran, 6. Perindustrian, 7. Perdagangan, Metrologi Legal, Jaminan Produk Halal, dan Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, 8. Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, 9. Transportasi, 10. Kesehatan, obat dan Makanan, 11. Pendidikan dan Kebudayaan,

12. Kepariwisataan, 13. Keagamaan, 14. Pos, telekomunikasi, dan penyiaran, 15. Pertahanan dan keamanan

c) Persyaratan Investasi

➢ Kepastian 6 bidang usaha yang tertutup untuk investasi

➢ Penerapan investasi prioritas yang diberikan fasilitas dan kemudahan

➢ Pembatasan investasi asing tidak dapat masuk dalam bidang UMK


Bab IV: Ketenagakerjaan

1. Pengupahan dan Upah Minimum: Upah tidak turun, kenaikan menggunakan formulasi pertumbuhan ekonomi daerah, serta formulasi khusus

untuk industri padat kaya (Gubernur menetapkan Upah Minimum).

2. Pesangon PHK: Penyesuaian perhitungan besaran pesangon PHK dan menambahkan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) di samping program yang telah ada (Jaminan Kecelakaan Kerja/JKK, Jaminan Kematian/JKm, Jaminan Pensiun/JP, Jamiman Hari Tua/JHT.

3. Waktu Kerja: Waktu kerja yang umum paling lama 8 jam/hari & 40 jam/minggu. Untuk pekerjaan yang khusus, waktunya dapat kurang dari 8

jam/hari (pekerjaan paruh waktu, ekonomi digital) atau dapat melebihi 8 jam/hari (migas, pertambangan, perkebunan, pertanian dan perikanan).

4. Pekerja Kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT): Pekerja Kontrak diberikan hak dan perlindungan yang sama dengan Pekerja Tetap,

antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3, termasuk kompensasi pengakhiran hubungan kerja.

5. Alih Daya (Outsourcing): Pengusaha Alih Daya (outsourcing) wajib memberikan hak dan perlindungan yang sama bagi Pekerja Kontrak

maupun Pekerja Tetap, antara lain dalam hal: Upah, Jaminan Sosial, Perlindungan K3.

6. Perizinan TKA Ahli: Kemudahan hanya untuk TKA Ahli yang memang diperlukan untuk kondisi tertentu seperti untuk maintenance (darurat),

vokasi, start-up, dan peneliti. Juga termasuk investor atau buyer untuk melakukan kunjungan bisnis.

7. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Perlindungan pekerja yang terkena PHK, dengan manfaat JKP berupa: 1) Cash Benefit, 2)

Vocational Training, 3). Job Placement Access. Penambahan manfaat JKP, tidak menambah beban iuran bagi pekerja dan perusahaan. Pekerja

tetap mendapatkan jaminan sosial lainnya: JKK, JKm, JP, JHT, dan Jaminan Kesehatan Nasional.

8. Penghargaan Lainnya (Sweetener): Sweetener sebagai tambahan di luar Upah, dan besarannya maksimal 5 X Upah (sesuai) masa kerja.

Diberikan 1 kali jangka waktu 1 tahun. Tidak berlaku bagi UMK.


Bab V: Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan UMKM serta Perkoperasian

• Perizinan Tunggal bagi UMK melalui pendaftaran dan Pemerintah (K/L) dan Pemda (Dinas) aktif melakukan pendaftaran.

• Insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK.

• Pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.

• Insentif Fiskal dan Pembiayaan serta Prioritas penggunaan DAK untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

• Fasilitasi bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK.

• Prioritas produk/ jasa UMK dalam pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

• Kemitraan UMK di Rest Area Jalan Tol

• Kemudahan untuk Koperasi: (a) Koperasi Primer dibentuk paling sedikit 3 orang; (b) Dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT)

dapat diwakilkan; (c) Buku daftar anggota berbentuk tertulis atau elektronik; serta (d) Koperasi dapat melaksanakan usaha

berdasarkan prinsip Syariah


Bab VI: Kemudahan Berusaha

1. Kemudahan Pendirian Badan Usaha


• Persyaratan jumlah modal yang disetorkan ke dalam PT diserahkan kepada pendiri.

• PT untuk UMK dapat didirikan oleh perseorangan yang tidak memerlukan akta pendirian, cukup pernyataan pendirian perseroan yang disahkan secara elektronik oleh Menteri Hukum dan HAM

• Perubahan PT untuk UMK dibuat dalam akta notaris dan diberitahukan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM.

2. Keimigrasian

• Penjaminan keimigirasian dapat berupa deposit.

• Kemudahan untuk mendapatkan visa untuk kegiatan maintenance, vokasi, start up, kunjungan bisnis, penelitian


3. Fleksibilitas pemegang paten untuk membuat produk atau menggunakan proses di Indonesia.

4. Mencabut Izin Gangguan (Staatblad Tahun 1926 Nomor

226 jo. Staatblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang UndangUndang Gangguan/ Hinder Ordonnantie) dan penyesuaian UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, karena telah diakomodir dalam RTRW dan AMDAL.


5. Ketersediaan Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong Bagi Industri dan pengaturan atas importasi komoditas perikanan dan komoditas pergaraman.

6. Mendorong BUMDes berbentuk Badan Hukum.


Bab VII: Dukungan Riset dan Inovasi

Pemerintah dapat melakukan penugasan khusus kepada BUMN untuk pemanfaatan umum, riset, pengembangan, dan inovasi


Bab VIII: Pengadaan Lahan

1) Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

• Mempercepat proses Pengadaan Tanah

• Pengadaan lahan dalam kawasan hutan dilakukan melalui mekanisme perubahan peruntukan atau pelepasan kawasan hutan untuk PSN

• Percepatan pelepasan tanah yang dimiliki Pemerintah bagi pembangunan untuk kepentingan umum

• Kepemilikan saham dan lahan pengganti sebagai bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum

• Jangka waktu berlakunya Penetapan Lokasi (Penlok) selama 3 tahun dan dapat diperpanjang

• Pengumpulan data-data yuridis terkait subjek dan objek Pengadaan Tanah dapat dilakukan oleh surveyor berlinsensi.

• Penegasan Pengadilan Negeri untuk menerima penitipan ganti kerugian


2) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan hanya dapat dialihfungsikan untuk kepentingan umum dan/atau proyek

strategis nasional dengan penyediaan lahan pengganti paling lama 2 tahun.

3) Pertanahan

• Pembentukan Bank Tanah

• Tanah yang dikelola Bank Tanah diberikan HPL yang dapat diberikan HGU, HGB, dan Hak Pakai dalam jangka waktu 90 tahun.

• Hak milik satuan rumah susun untuk orang asing.

• Pemberian Hak Atas Tanah/Hak Pengelolaan pada ruang atas tanah dan bawah tanah.

• Hak Guna Usaha atau Hak Pakai diatas HPL dapat diberikan perpanjangan sekaligus.


Bab IX: Kawasan Ekonomi

1. Kawasan Ekonomi Khusus

• Administrator KEK berwenang (otoritas) melaksanakan perizinan, pelayanan, insentif dan kemudahan, serta pengawasan di KEK berdasarkan NSPK.

• Administrator ditetapkan oleh Dewan Nasional dari profesional melalui seleksi terbuka.

• Tanah dapat sebagai insentif investasi.

• Pemerintah Daerah wajib mendukung KEK.

• Penerapan pola pengelolaan keuangan BLU oleh Administrator.

• Penambahan fasilitas untuk impor barang konsumsi di KEK non industri.

2. Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Kelembagaan KPBPB

• Kelembagaan KPBPB

• Pembebasan cukai untuk konsumsi sesuai UU Cukai

• Badan Pengusahaan berwenang (otoritas) melaksanakan perizinan, pelayanan, insentif dan kemudahan di KPBPB berdasarkan NSPK.


Bab X: Investasi Pemerintah Pusat dan Kemudahan Proyek Strategis Nasional

1. Investasi Pemerintah Pusat

• Membentuk Lembaga Pengelola Investasi Pemerintah Pusat (Sovereign Wealth Fund) untuk mengelola dan menempatkan sejumlah dana dan/atau aset negara.

• Lembaga SWF berbentuk badan hukum Indonesia yang sepenuhnya dimiliki Pemerintah.


• Lembaga Pengelola Investasi dapat melaksanakan investasi secara langsung maupun tidak langsung, melakukan kerjasama dengan pihak ketiga, atau melalui pembentukan entitas khusus.

2. Kemudahan Proyek Strategis Nasional

• Pemerintah menyediakan lahan (tanah atau kawasan hutan) dan seluruh perizinan yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek strategis nasional dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD.

• Pengadaan lahan dapat dilakukan oleh swasta (Pelaksana kegiatan apabila tidak tersedia anggaran pemerintah)


Bab XI: Pelaksanaan Administrasi Pemerintahan Untuk Mendukung Cipta Kerja

1. Presiden menjalankan undang-undang dan dapat mendelegasikan kewenangannya kepada Menteri, Kepala Lembaga, atau Pemerintah Daerah

2. Kewenangan Menteri, Kepala Lembaga, atau Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dalam UU untuk menjalankan atau membentuk peraturan perundang-undangan harus dimaknai sebagai pelaksanaan kewenangan Presiden.

3. Penerapan Standar dalam Administrasi Pemerintahan.

4. Persyaratan penggunaan diskresi, yaitu: sesuai tujuan, sesuai dengan Asas-Asas Pemerintahan Umum Yang Baik

(AUPB), berdasarkan alasan yang objektif, tidak menimbulkan konflik kepentingan, dan dilakukan dengan itikad baik.

5. Penerapan keputusan elektronik yang diproses melalui sistem elektronik.

6. Pengawasan pelaksanaan perizinan dapat dilakukan oleh profesi ahli (bersertifikat).

7. Permohonan perizinan dianggap dikabulkan secara hukum apabila batas waktu sesuai Service Level Agreement (SLA)

telah terlewati.

8. Penetapan NSPK dalam rangka penyelenggaraan Perizinan Berusaha (Pemerintah Pusat dan Pemda) dalam bentuk PP.

8. NSPK bersifat standar dan mengacu kepada praktik yang baik (good practices).

9. Perda dan Perkada yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan asas-asas

pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku dengan Perpres.

10. Kepala Daerah dapat menerbitkan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah untuk membiayai infrastruktur dan/atau

investasi berupa kegiatan penyediaan pelayanan publik (dengan pertimbangan Menteri Keuangan)

11. Penyederhanaan pelayanan perizinan dan dilakukan secara elektronik sesuai NSPK.


Bab XII: Pengenaan Sanksi

1. Pemerintah Pusat dan Pemda berkewajiban melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap setiap pelaksanaan Perizinan Berusaha

2. Pelaksanaan pengawasan dan pembinaan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan dapat bekerjasama dengan profesi bersertifikat.

3. Pengenaan sanksi administratif dapat berupa: peringatan, penghentian sementara kegiatan berusaha, pengenaan denda administrative, pengenaan daya paksa polisional, pencabutan Lisensi/Sertifikasi/Persetujuan, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.

4. Pengawasan terhadap ASN dan/atau profesi bersertifikat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar