Jumat, 30 Oktober 2020

Hipmi Sebut Lapangan Kerja Bisa Meningkat dengan UU Cipta Kerja

 


Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja diyakini bisa menjadi solusi bagi angkatan kerja Indonesia. Sebab, regulasi sapu jagat itu dinilai akan memudahkan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dari sisi perizinan.


Ketua Bidang Ketenagakerjaan, Vokasi, dan Kesehatan Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Sari Pramono mengatakan, UU Cipta Kerja menyederhanakan persyaratan perizinan berusaha serta memudahkan persyaratan investasi.


Sari berharap, akan ada lebih banyak lapangan pekerjaan yang menjadi kesempatan bagi angkatan kerja Indonesia untuk memiliki pendapatan yang layak dengan adanya UU ini.


“Disahkannya UU Cipta Kerja juga dianggap membantu memberdayakan UMKM di Indonesia. Kami menilai, UU Cipta Kerja dapat menciptakan iklim investasi dan usaha yang kondusif. Khususnya pada industri UMKM, sehingga bisa bersaing di tingkat global,” kata Sari, Kamis (29/10/2020).


Sari mengatakan, pengesahan UU Cipta Kerja dapat menekan masalah dan hambatan bagi industri. Menurutnya UU Cipta Kerja juga bisa menarik investasi yang bisa meningkatkan kapasitas industri UMKM nasional.


“Kami sebagai pengusaha berharap UU Cipta Kerja dapat mendorong perekonomian dan investasi melalui penciptaan dan perluasan lapangan kerja. Dinamika perubahan ekonomi global memerlukan respon cepat dan tepat. Tanpa reformasi struktural, pertumbuhan ekonomi akan tetap melambat,” ucapnya.


Lanjut dia, UU Cipta Kerja bakal meningkatkan daya saing Indonesia dan mendorong investasi, sehingga akan melahirkan lebih banyak lapangan kerja yang akhirnya mempercepat pemulihan ekonomi nasional.


“Kami berharap, penciptaan lapangan kerja meningkat per tahunnya dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja. Angka pengangguran yang semakin bertambah akibat dampak pandemi COVID-19 menjadi tantangan yang harus diatasi melalui UU Cipta Kerja,” paparnya.


Pihaknya pun optimistis terhadap UU Cipta Kerja karena berbagai persoalan fundamental ekonomi, terutama setelah pandemi COVID-19 dapat diselesaikan, menyangkut kepastian perizinan usaha dan investasi hingga isu ketenagakerjaan. Dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan serikat pekerja atau buruh, persoalan kurangnya lapangan kerja diharapkan dapat selesai secara bertahap.


“Melalui UU Cipta Kerja, isu ketenagakerjaan tidak lagi menjadi polemik, tenaga kerja yang berkualitas tentunya memiliki standar kesejahteraan yang mumpuni,” kata Sari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar