Senin, 12 Oktober 2020

Omnibus Law Mensejahterakan Pekerja Kontrak

 


Pekerja kontrak selama ini dianggap sebagai warga ‘kelas dua’ karena tidak mendapat hak yang sama seperti pegawai tetap. Namun dengan disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja, peraturan yang ada akhirnya dapat diubah. Sehingga mereka bisa mendapat bonus tahunan, jaminan sosial, dan pemberian upah yang layak.

Permasalahan uang bisa memancing keributan, karena menyangkut hajat hidup orang banyak. Gaji pegawai yang tidak sama membuat kecemburuan sosial di perusahaan. Pegawai kontrak merasa bagai anak tiri karena bayarannya pas-pasan. Padahal mereka butuh gaji layak untuk menyambung hidup.

Untuk mengatasi hal ini, maka pemerintah merancang draft omnibus law klaster ketenagakerjaan dengan sangat hati-hati. Bahkan dibandingkan dengan klaster investasi atau yang lain, klaster ketenagakerjanlah yang paling sering dirapatkan. Karena pemerintah ingin memakmurkan semua pekerja, termasuk yang masih berstatus kontrak.

Selama ini pekerja kontrak bernasib malang, karena hanya dapat bekerja selama beberapa bulan. Jika ingin diangkat jadi pegawai tetap, tergantung dari kebutuhan perusahaan. Mereka bekerja di tempat yang sama dengan pegawai tetap, tapi tak mendapat hak yang sama, seperti bonus dan jaminan sosial.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah menyatakan bahwa pekerja kontrak akan mendapat bonus tahunan dari perusahaan. Besarnya adalah 1 kali gaji. Bahkan perusahaan harus menyiapkannya sejak awal, ketika seorang pekerja dikontrak dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Ida, peraturan ini baru pertama kali terjadi di Indonesia.
Ida melanjutkan, perusahaan sudah menyewa tenaga kontrak. Maka dia harus menghitung dengan detail dan mencadangkan dana untuk bonus tahunan. Apalagi jika perusahaan itu berskala besar, tidak boleh pelit dalam memberi bonus. Jika merujuk pada peraturan, pelanggaran bisa dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja di daerah tersebut.

Dari pernyataan Ida Fauziah, seharusnya para pegawai kontrak berterima kasih kepada omnibus law Cipta Kerja. Karena menjamin kesejahteraan mereka. Pemberian bonus tahunan bisa menambah pendapatan. Padahal mereka bukan pegawai negeri, tapi mendapat uang bonus yang bagaikan gaji ke-13.

Selain bonus tahunan, maka omnibus law juga mengurus tentang kesetaraan hak antara pegawai kontrak dan pegawai tetap. Elen Setiadi, Staf Ahli Kemenko Perekonomian Bidang Regulasi menyatakan bahwa pegawai kontrak juga akan mendapat gaji dengan nominal yang setara. Ia juga berhak mendapat jaminan K3 (kesehatan keselamatan kerja) dan jaminan sosial.

Kesamaan hak antar pegawai kontrak dan pegawai tetap dalam jaminan K3 akan membuat mereka bekerja dengan aman. Karena ketika mendapat kecelakaan di tempat kerja, akan ditanggung oleh perusahaan. Terlebih, perusahaan tidak boleh memecat pegawai yang sedang sakit karena kecelakaan kerja. Nasib mereka jadi lebih diselamatkan oleh omnibus law.

Selain jaminan-jaminan tersebut, maka pekerja kontrak akan mendapat jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) jika terpaksa dirumahkan. Peraturan ini akan mencegah terjadinya kesewenang-wenangan di perusahaan, ketika seorang boss memecat pekerja kontrak. Ia harus membayar JKP, selain uang pesangon. Pegawai kontrak tidak boleh dilepas begitu saja.

Pegawai kontrak juga manusia biasa, jadi wajib dihargai oleh perusahaan. Ketika ia berhak mendapat hak yang sama, maka akan ada penyetaraan dan keadilan ditegakkan. Pegawai akan betah dan kinerjanya membaik, karena merasa diperhatikan oleh perusahaan. Tidak sekadar diperas tenaga dan otaknya.

Omnibus law, terutama klaster ketenagakerjaan, tidak perlu ditakuti bahkan didemo. Karena justru peraturan ini menyelamatkan pekerja, terutama yang masih berstatus kontrak. Mereka mendapat kesetaraan hak seperti pegawai tetap, dengan menerima gaji yang sama. Juga berhak menerima jaminan kesehatan, K3, dan jaminan lainnya.

Pemerintah membuat omnibus law agar rakyatnya sejahtera, termasuk para pekerja kontrak. Mereka bisa merasakan kehidupan yang layak dan lega karena dihargai kinerjanya oleh perusahaan. Berbagai hak yang diterima pegawai kontrak sangat pantas diberi, karena pemerintah berusaha tidak membedakan pekerja kontrak dengan pegawai tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar