Jumat, 30 Oktober 2020

Penguatan BPIP Dinilai Sangat Penting

 

Rektor Universitas Widyatama Bandung Obsatar Sinaga mengemukakan penguatan Badan Pembina Ideologi Pancasila (BPIP) sebagai lembaga penguat nilai Pancasila sangat diperlukan. Penguatan BPIP harus melalui regulasi berupa Undang-undang (UU) agar impelementasi Pancasila lebih efektif.

"Kalau suatu lembaga didirikan dengan Peraturan Presiden bisa dibayangkan kekuatan dari lembaga itu. Kalau dibentuk dengan undang-undang, lembaganya makin kuat, semakin baik," kata Obsatar di Jakarta, Jumat (17/7/2020).


Ia menanggapi usulan pemerintah yang mengganti RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) dengan RUU BPIP. Menurutnya, usulan itu sudah bagus dan tepat karena bisa menghilangkan pasal kontroversial dalam RUU HIP.


Obsatar melihat penguatan BPIP dengan membuat payung hukum berupa UU dilakukan untuk menata operasional penanaman ideologi Pancasila bisa berjalan lebih baik. Terlebih melihat kondisi bangsa pasca-reformasi yang tak begitu hirau dengan urusan ideologi negara.


"Kondisi Indonesia paska reformasi cukup memprihatinkan. Banyak generasi muda yang tidak mengetahui makna Pancasila. Kembali menjadikan ideologi Pancasila menjadi ideologi dasar negara juga dalam perilaku kehidupan masyarakatnya adalah yang utama," tutur Obsatar.


Di tempat terpisah, Direktur Pusat Kajian Pancaila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono menilai sangat penting untuk memberikan payung hukum yang lebih kuat bagi BPIP sebagai lembaga yang bertugas melaksanakan pembinaan serta penguatan Pancasila sebagai ideologi negara. Pasalnya, selama ini, pengaturan mengenai pembinaan ideologi Pancasila hanya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP.


Dwi hanya berharap bila nantinya BPIP memiliki payung hukum berupa UU agar tidak ada upaya untuk memberikan tafsir tunggal terhadap nilai-nilai Pancasila yang telah disepakati rumusannya oleh para pendiri bangsa. Pasalnya, Pancasila sudah final dan merupakan kesepakatan para pendiri bangsa.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar