Minggu, 17 Januari 2021

Manfaat Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja untuk Kemajuan Koperasi dan UMKM

 


Seperti yang kita ketahui bersama, pemerintah berusaha untuk menggenjot laju pertumbuhan perekonomian nasional melalui terobosan Omnibus Law yang saat ini sedang digodok oleh DPR RI. Omnibus Law adalah istilah untuk menyebut suatu undang-undang yang bersentuhan dengan berbagai macam topik dan dimaksudkan untuk mengamandemen, memangkas atau mencabut sejumlah undang-undang lain.

Rancangan Undang Undang Omnibus Law yang saat ini sedang digodok DPR, diharapkan nantinya dapat memperkuat perekonomian nasional melalui perbaikan ekosistem investasi dan daya saing Indonesia, khususnya dalam menghadapi ketidakpastian dan perlambatan ekonomi global. Penerapan Omnibus Law atau undang-undang sapu jagat ini, memiliki tiga tujuan yaitu menghilangkan tumpang tindih antar peraturan perundang-undangan, efisiensi proses perubahan atau pencabutan peraturan perundang-undangan dan menghilangkan ego sektoral yang terkandung dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Ada dua hal yang disasar oleh Omnibus Law ini yaitu undang-undang yang mengatur perpajakan dan undang-undang cipta lapangan kerja. Omnibus Law cipta lapangan kerja mencakup beberapa hal dan diantaranya berkaitan dengan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Adapun RUU Omnibus Law cipta lapangan kerja mencakup 11 point atau bagian, yaitu:
1) Penyederhanaan perizinan terutama untuk pendirian koperasi dan UMKM;
2) Persyaratan investasi termasuk mengatur investasi perusahaan besar terhadap UMKM yang diatur melalui kemitraan ;
3) Ketenagakerjaan;
4) Kemudahan, pemberdayaan dan perlindungan UMKM;
5) Kemudahan berusaha;
6) Dukungan Riset dan inovasi khususnya untuk koperasi dan umkm;
7) Administrasi pemerintahan;
8) Pengenaan sanksi;
9) Pengadaan lahan;
10) Investasi dan proyek pemerintah;
11) Kawasan ekonomi.

Omnibus Law cipta lapangan kerja yang sedang dipersiapkan oleh DPR RI ini bertujuan untuk memastikan seluruh kepentingan pelaku koperasi dan UMKM diperlakukan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan tidak boleh ada kebijakan yang dipersulit termasuk soal perijinan dan administrasi yang diperlukan untuk pengembangan koperasi dan UMKM.

Berdasarkan data yang dirilis oleh Kementerian Koperasi dan UMKM, di Indonesia saat ini terdapat sekitar 126.000 koperasi dan kurang lebih 700.000 UMKM. Koperasi dan UMKM ini mengalami beberapa kendala atau hambatan yaitu:
- Kesulitan perizinan UMKM;
- Kesulitan mendirikan koperasi;
- Kesulitan membangun kemitraan UKM;
- Kesulitan dalam pembiayaan;
- Kesulitan akses pasar.

Kelima masalah tersebutlah yang menjadi hambatan dalam perkembangan dan pertumbuhan koperasi dan UMKM Indonesia. Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah meyakini solusinya adalah melalui terobosan yang dikemas dalam Omnibus Law cipta lapangan kerja.

Omnibus law memiliki terobosan bagi koperasi dan UMKM, mencakup:
- Pengaturan terkait dengan kemudahan pemberdayaan;
- Memudahkan perizinan bagi UMKM termasuk menyangkut kegiatan UMKM yang berdampak lingkungan akan dibantu pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun AMDAL;
- Memudahkan perizinan mendirikan koperasi. Untuk mendirikan koperasi hanya diperlukan 3 orang saja;
- Membangun kemitraan antara perusahaan besar dengan UMKM melalui kemitraan sehingga UMKM dapat berkembang tanpa tergilas oleh perusahaan besar;
- Memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM;
- Memberikan kepastian terhadap pemasaran produk dan jasa UMKM oleh pemerintah atau BUMN.

Omnibus Law cipta lapangan kerja yang berhubungan dengan  koperasi dan UMKMyaitu undang-undang sapu jagat ini memastikan segala hambatan regulasi bagi tumbuh kembang dan kemajuan koperasi dan UMKM dipastikan tidak ada lagi, koperasi dan UMKM dijamin akan mendapatkan keadilan, perlindungan dan kemudahan dalam berusaha, serta menghilangkan tumpang tindih regulasi serta memangkas birokrasi yang menghambat dari berbagai bidang terhadap perkembangan koperasi dan UMKM.

Melalui Omnibus Law cipta lapangan kerja ini, koperasi dan UMKM diharapkan dapat menjadi motor penggerak pertumbuhan ekonomi yang
berkeadilan dan dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat yang merata. Omnibus Law cipta lapangan kerja ini akan menjamin seluruh kepentingan pelaku koperasi dan UMKM memperoleh perlakuan secara adil, diberikan kemudahan dalam berusaha dan dipastikan tidak akan ada lagi kebijakan yang dipersulit. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar