Minggu, 03 Januari 2021

Sebar Ujaran Kebencian Hina Presiden dan Polisi, Simpatisan FPI Ini Ditangkap Punya 35 HP & Akun FB

 

Diketahui FPI tengah menjadi sorotan karena beberapa kasus.

Kini kembali terdengar seorang simpatisan FPI ternyata menyebar berita hoax.

Diketahui simpatisan FPI tersebut memiliki banyak ponsel untuk melancarkan aksi penyebaran berita hoaxnya.


Kabar Buruk bagi FPI lagi. Seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) ditangkap polisi.

Sosok simpatisan FPI ditangkap karena diduga menyebarkan isu SARA dan menghina ulama.

Polisi mengamankan barang bukti membuat pelaku tak bisa berkutik.

Puluhan ponsel berisi akun media sosial berbeda jadi bukti kuat polisi. Isi akun FB Hina Jokowi dan Hina Polisi.

Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah menangkap seorang pria berinisial FA (30).

FA ditangkap lantaran menyebar ujaran kebencian di media sosial terhadap Jokowi dan polisi.

Ujaran kebencian di media sosial yang dilakukan oleh FA berkaitan dengan insiden penembakan enam laskar FPI beberapa waktu lalu.



Tak hanya presiden dan polisi yang dihina, FA juga melakukan penghinaan terhadap sejumlah pemuka agama.

FA ditangkap pada Selasa (15/12/2020) lalu di Jalan Bukit Tinggi, Kelurahan Beriwit, Kecamatan Murung, kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Hal itu disampaikan oleh Humas Polda Kalteng, Kombes Hendra Rochmawan pada konfrensi pers, Rabu (23/12/2020).


Ia menyebut, FA mengunggah ujaran kebencian tersebut di media sosial Instagram miliknya.

Dari unggahan tersebut, terbukti FA melakukan tidak pidana di bidang ITE.

Tak hanya itu, unggahan tersebut juga memenuhi unsur SARA.

35 Handphone dan Banyak Akun FB

Tim Direktorat Reserse KrIminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah membekuk salah satu simpatisan Front Pembela Islam (FPI) berinisial FA (30) pada Selasa lalu.

FA ditangkap karena diduga melakukan penyebaran ujaran kebencian di media sosial.

Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, FA ditangkap di Jalan Bukit Tinggi Kelurahan Beriwit Kecamatan Murung Kabupaten Murung Raya, Kalteng.



"Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana di bidang ITE dan memenuhi unsur SARA," ujar Dedi dalam keterangannya.

Adapun pelanggaran ITE ini dilakukan pelaku melalui postingan melalui akun Instagram sry_mutmut_zee.

Sementara itu, Dirreskrimsus Kombes Pasma Royce mengatakan pihaknya banyak menemukan postingan yang mengandung kebencian kepada pemerintah, masyarakat, bahkan salah satu ulama terkenal yaitu Abah Guru Sekumpul.


"Dari hasil interograsi yang kami lakukan, diperoleh informasi bahwa FA ini adalah seorang simpatisan dari Front Pembela Islam (FPI). Tidak hanya foto tetapi dalam bentuk video berikut captionnya mengandung kata-kata kebencian," terangnya.

Lanjut Pasma menerangkan, pelaku merupakan seorang warga yang tidak pernah bersosialisasi kelingkungan masyarakat tetapi media sosial merupakan tempatnya berkomunikasi selama ini.

"Terbukti, dari seorang FA kami telah menemukan 35 akun dari sejumlah handphone yang dimilikinya," terang dia.

Atas perbuatannya, pelaku kini ditangkap dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

"Ancamannya pidana penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal berjumlah Rp1 Miliar," tandas dia.(*)




Tidak ada komentar:

Posting Komentar