Minggu, 31 Januari 2021

Ssst, PPATK Ungkap Dugaan Perbuatan Melawan Hukum Terkait Rekening FPI


 

JAKARTA - Teka-teki pemeriksaan rekening bank Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang telah dibubarkan pemerintah dan rekening afiliasinya oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan titik terang.

PPATK bahkan telah merampungkan pemeriksaan terhadap 92 rekening FPI termasuk pihak terafiliasi yang dilakukan penghentian sementara proses transaksinya. Ketua PPATK Dian Ediana Rae dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (31/1), mengungkap hasil pemeriksaan yang telah dilakukan jajarannya.

"Berdasarkan hasil koordinasi dengan penyidik Polri, diketahui adanya beberapa rekening yang akan ditindaklanjuti penyidik Polri dengan proses pemblokiran karena adanya dugaan perbuatan melawan hukum," kata Dian Ediana Rae.

Namun dalam keterangan tersebut, Dian Ediana tidak memerinci soal aliran dana FPI. Begitu juga PPATK tidak menjelaskan apakah dugaan perbuatan melawan hukum itu terkait langsung dengan rekening FPI sebagai organisasi atau pihak yang teraifliasi.

Dian hanya memastikan bahwa PPATK akan tetap memberikan dukungan dan berkoordinasi dengan penyidik Polri mengenai adanya dugaan perbuatan melawan hukum tersebut. Selain itu, PPATK juga tetap dapat melakukan fungsi intelijen keuangan berdasarkan UU No 8 Tahun 2010 dan UU No 9 Tahun 2013 terhadap rekening terkait apabila di kemudian hari menerima laporan transaksi keuangan yang mencurigakan dan atau sumber informasi lainnya.

Dian Ediana menyatakan, tindakan penghentian transaksi rekening FPI dan pihak terafiliasi oleh PPATK dilakukan dalam rangka memberikan waktu yang cukup bagi lembaga ini melakukan analisis dan pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut setelah ditetapkannya FPI sebagai organisasi terlarang.

Kemudian, Dia juga mengatakan bahwa hasil analisis dan hasil pemeriksaan atas rekening-rekening tersebut oleh PPATK telah disampaikan kepada Penyidik Polri untuk ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangannya.(antara/jpnn)

Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar