Rabu, 21 April 2021

Langgar Prokes, Kasatpol PP Bogor: Habib Rizieq Harus Bertanggung Jawab


Habib Rizieq Shihab saat menjalani persidangan (Foto: Okezone)

JAKARTA - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah bersaksi dalam sidang lanjutan kasus kerumunan Megamendung dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Dalam kesaksiannya, Agus menyebut kerumunan di Megamendung terjadi diakibatkan adanya kegiatan peletakan batu pertama untuk pembangunan Pondok Pesantren Argokultural Markaz Syariat.

Sebab itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan kepada Agus siapa yang harus bertanggung jawab pada kegiatan tersebut.

"Kegiatan peletakan batu dan peresmian Markaz Syariat di dalam ponpes milik Habib Rizieq menimbulkan kerumunan siapa yang harus tanggung jawab?" tanya JPU di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (19/4/2021).

Agus pun menjawab "Pemilik Pondok Pesantren penanggung jawab kegiatan," kata Agus.

Selanjutnya Jaksa kembali bertanya kepada Agus, "Apakah yang bertanggung jawab itu Habib Rizieq," tanya JPU.

"Iya Habib Rizieq Shihab harus bertanggung jawab," ucapnya.

Dikatakan Agus, dalam kegiatan tersebut banyak sekali terjadi pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung. Di antaranya massa yang tidak menggunakan masker dan berkerumun.

"Tidak memakai masker, (tidak) jaga jarak, tidak sesuai, kemudian juga tidak ada cuci tangan," ujar Agus saat memberikan kesaksian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Selain itu, menurut Agus, jumlah peserta yang hadir melebihi batas yang ditentukan. Pihak panitia acara pun disebut Agus tidak menandatangani kesiapan mematuhi protokol kesehatan.

"Penyelenggaraan melebih jumlah yang dibatasi 160 orang. Melebih (waktu) dari 3 jam," tuturnya.
(Ari)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar