Kamis, 10 Juni 2021

Haji 2021 batal berangkat, BPKH pastikan dana jemaah aman



Kementerian Agama memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun 1442 hijriah atau 2021.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan pertimbangan keselamatan di masa pandemi virus corona (Covid-19). Sebelumnya Indonesia juga tak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 lalu.

Meski begitu, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) masih mengelola Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji (Bipih) yang gagal berangkat tahun 2020 lalu. BPKH memastikan dana tersebut aman.

"Perlu kami jelaskan, bahwa seluruh dana yang kami kelola aman. Dana tersebut saat ini ditempatkan di bank syariah," ujar Kepala BPKH Anggito Abimanyu dalam siaran pers, Jumat (4/6).

Anggito menjelaskan telah ada 196.865 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan pada tahun 2020 lalu. Dari pelunasan tersebut terdapat dana sebesar Rp 7,5 triliun.

Sementara itu, untuk jemaah haji khusus tercatat sebanyak 15.084 jemaah telah melakukan pelunasan. Total terdapat dana setoran awal dan setoran lunas sebesar US$ 120,6 juta.

"Tahun itu pula, ada 569 jemaah yang membatalkan, jadi hanya 0,7%. Kemudian yang haji khusus yang membatalkan hanya 162 (jemaah), jadi hanya 1%," terang Anggito.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 disebutkan jemaah haji reguler dan khusus yang telah melakukan pelunasan pada tahun 2020 otomatis menjadi jemaah haji pada tahun 2020 sepanjang kuota tersedia.

Sementara itu, pelunasan Bipih dapat ditarik kembali oleh jemaah haji. Nantinya jemaah haji yang menarik pelunasan Bipih akan menjadi prioritas yang harus melunasi Bipih pada tahun 2022.




Sumber

Tidak ada komentar:

Posting Komentar