Rabu, 25 Agustus 2021

Otonomi Khusus Papua Beri Perlindungan dan Hak Kesejahteraan Masyarakat Papua



Oleh : Ayu S *)

 

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (19/7/2021). Kebijakan Otonomo Khusus (Otsus) bagi Papua telah berjalan selama 20 tahun, dan berakhir pada 21 November 2021.

 

Selama 20 tahun Otsus Papua diberlakukan di Bumi Cenderawasih, banyak kemajuan yang telah tercapai meskipun ada beberapa hal yang perlu diperbaiki. Diantaranya tentang pemerataan pembangunan antar kabupaten kota di Provinsi Papua dan Papua Barat. Dengan begitu perlu adanya kebijakan strategis yakni dengan melakukan perubahan terhadap Undang-undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua.

 

Beberapa pasal yang diubah antara lain Pasal 4. Berikut ini selengkapnya :

 

Pasal 4

 

(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan serta kewenangan tertentu di bidang lain yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(2) Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus, Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang ini.

 

(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup kewenangan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

 

(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan Gubernur dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang saling menguntungkan dengan lembaga atau badan di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi Papua.

 

(7) Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.

 

 Selain itu, perubahan juga tertuang di Pasal 76 yang mengatur pemekaran daerah. Berikut ini selengkapnya :

 

Pasal 76

 

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa yang akan datang.

 

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat dapat melakukan pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota menjadi daerah otonom untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

 

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa dilakukan melalui tahapan daerah persiapan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai pemerintahan daerah.

 

(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik, pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.

 

(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan ditetapkan dengan Undang-Undang.

 

Disahkannya perubahan kedua UU Otsus Papua adalah bukti nyata komitmen pemerintah untuk menjadikan Papua sejajar dengan provinsi-provinsi lainnya. Untuk memastikannya, Pemerintah telah membentuk badan khusus dengan tugas mengawasi pembangunan dan implementasi Otsus di Papua. Badan Khusus Percepatan Pembangunan Papua atau BKP3 ini berada di bawah Wakil Presiden dan beranggotakan Mendagri, Menkeu dan Menteri PPN/Kepala Bappenas.

 

Keberadaan otonomi khusus ini merupakan modalitas negara untuk menangani dan menghentikan kekerasan di Papua. Penggunaan dana otsus juga diharapkan mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan atas hak-hak ekonomi, sosial dan budaya agar kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat tercapai.

 

*) Penulis adalah kontibutor Semarak News


Tidak ada komentar:

Posting Komentar