Selasa, 16 November 2021

KPK Tegaskan Tak Ada Unsur Politik dalam Selidiki Kasus Dugaan Formula E


Jakarta - Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menegaskan KPK tak memiliki unsur politik atau yang lainnya dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. Ghufron mengatakan setiap kasus tentunya diukur dengan aturan hukum yang berlaku."Jadi, kalau ditanya berpolitik, apa pun yang dilaporkan ke KPK pasti motifnya macam-macam, baik motif ekonomi, politik, dan sebagainya, pasti ada motifnya. Tapi kami memfilternya dengan ukuran hukum. Kalau memenuhi ukuran hukum, kami tindak lanjuti," kata Ghufron kepada wartawan, Selasa (16/11/2021).

"KPK adalah penegak hukum, standarnya adalah standar hukum, baik prosedurnya maupun ketentuan dan syaratnya, jadi setiap laporan yang dilaporkan kepada KPK tentu kami akan tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang kami tentukan," ujar Ghufron.

"Apa saja? Pertama kami terima, kami kaji, kami telaah lebih lanjut apakah laporan tersebut merupakan patut diduga sebagai dugaan tindak pidana korupsi," sambungnya.

Lebih lanjut Ghufron kembali menegaskan KPK sesuai kewenangannya tentu akan menangani semua dugaan tindak pidana korupsi sesuai dengan aturan hukum.

"Kalau diduga tindak pidana korupsi, kemudian ditentukan apakah sesuai kewenangan KPK sesuai dengan Pasal 11 yaitu APH, penegak hukum, penyelenggara negara, atau kerugiannya di atas Rp 1 miliar. Kalau sudah berdasarkan telaah tersebut merupakan tindak pidana, baru kami lakukan proses penyelidikan dan penyidikan berlanjut sesuai prosedur hukum," katanya.

KPK Bakal Panggil JakPro Terkait Dugaan Korupsi Formula E
KPK hingga kini sedang berupaya memanggil beberapa pihak yang sekiranya mengetahui dugaan korupsi Formula E. Salah satunya pihak JakPro yang tentu terlibat dalam pelibatan ajang mobil balap F1 tersebut.

"Saya kira siapa pun yang juga mengetahui dan keseluruhan penyelenggaraan Formula E ini akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh tim penyelidik untuk memastikan apakah benar di dalam penyelenggaraan ini ada peristiwa pidana," kata Ali.

Ali menegaskan bahwa KPK dalam proses penyelidikan akan mengutamakan unsur pidananya lebih dulu. Dia menyebut KPK masih mengumpulkan data serta informasi terkait dugaan perkara.

"Pada prinsipnya kan proses penyelidikan itu mencari peristiwa pidana dan itu nanti ketika mencari peristiwa pidana ini ada pengumpulan data, informasi, dan bahan keterangan," katanya.

KPK Telaah Dokumen Terkait Formula E dari Pemprov DKI
Sebelumnya, KPK menerima dokumen setebal 600 halaman terkait penyelenggaraan Formula E dari Pemprov DKI Jakarta. Dokumen tersebut nantinya akan ditelaah oleh KPK secara mendalam guna kepentingan proses penyelidikan dugaan kasus korupsi Formula E.

"Tim penyelidik akan menelaah dan mengkaji dokumen tersebut secara detail dan mendalam untuk memperoleh informasi dan data yang tentu diperlukan dalam proses penyelidikan perkara ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (9/11).

Ali mengatakan KPK mengapresiasi sikap kooperatif Pemprov DKI Jakarta dengan menyerahkan dokumen tersebut. Dia berharap pihak terkait kooperatif jika dimintai keterangan terkait dugaan perkara ini.

"KPK berharap pihak terkait terus kooperatif untuk proses-proses berikutnya jika diperlukan keterangan dan konfirmasi lebih lanjut. Hal ini semata untuk memperlancar proses hukum demi keadilan dan terangnya suatu perkara," ucapnya.(azh/dwia)

Sumber https://news.detik.com/berita/d-5813586/kpk-tegaskan-tak-ada-unsur-politik-dalam-selidiki-kasus-dugaan-formula-e 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar