Rabu, 05 Januari 2022

Cegah Varian Omicron Meluas, Satgas Covid-19 Tegaskan Lagi Pentingnya Protokol Kesehatan

Satgas Covid-19 memperingatkan, kemunculan virus corona varian omicron di Indonesia bisa jadi potensi lonjakan kasus jelang akhir tahun.



Namun, hal tersebut masih bisa dicegah apabila masyarakat taat menjalankan protokol kesehatan dan menekan mobilitas.


"Kenaikan kasus akibat varian baru hanya dapat dicegah apabila kita melakukan protokol kesehatan secara ketat dan menekan mobilitas yang tidak penting," kata juru bicara Satgas Covid-19 prof. Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual, Kamis (16/12/2021).


Terlebih, dari pengalaman tahun lalu, Indonesia belum berhasil melewati periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) tanpa adanya lonjakan kasus positif virus corona. Oleh sebab itu, Wiku mengingatkan, masyarakat perlu lebih mawas diri dengan adanya varian omicron saat ini.


Ia juga meminta, agar masyarakat menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat selama periode Nataru.


"Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak, seperti alasan kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan, maka perlu ada pelaksanaan mekanisme kedatangan kelas internasional sesuai dengan prosedur yang berlaku saat ini dalam surat edaran Satgas nomor 25 tahun 2021," tegas Wiku.


"Kami harapkan seluruh masyarakat yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri untuk terlebih dahulu memahami isi dari kebijakan tersebut," imbuhnya.


Upaya kunci dalam mencegah kenaikan kasus jelang Nataru, menurutnya, adalah dengan menekan berbagai varian baru voris corona makjn meluas. Selain itu juga upaya mempertahankan terkendalinya kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia saat ini.


Kebijakan terkini terkait pelaku perjalanan luar negeri dalam rangka mengantisipasi kasus omicron berupa penutupan sementara pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi omicron dan negara sekitarnya.


Wiku menambahkan, WNI dari luar negeri dengan transmisi varian omicron diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat melakukan karantina selama 14x24 jam setibanya di Tanah Air.


Sedangkan untuk WNI dari negara tanpa ada transmisi varian omicron juga wajib karantina selama 10x24 jam setelah tiba di Indonesia.


"Adanya perubahan dari waktu ke waktu menyesuaikan Covid-19 menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen menegakkan kebijakan untuk melindungi rakyat Indonesia dari potensi meningkatnya kasus," katanya.


"Kita tidak boleh lengah terlebih sebentar lagi kita akan memasuki periode Natal dan Tahun Baru yang cenderung meningkatkan mobilitas dan aktivitas masyarakat. Dan berpotensi meningkatkan penularan Covid-19," pungkas Wiku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar