Kamis, 24 Februari 2022

Massa Jaringan Aktivis Indonesia Geruduk Gedung DPR untuk Usut Tuntas Pertambangan Ilegal Batubara

 


Aksi demo dilakukan ratusan massa yang menamakan dirinya Jaringan Aktivis Indonesia didepan gedung DPR, Jakarta Pusat, Rabu (9/2). Mereka meminta kepada wakil rakyat untuk segera mengusut tuntas kasus dugaan pertambangan ilegal batubara yang diketahui ada orang yang disebut "ratu koridor" dibalik semua itu.

Ketua Umum Jaringan Aktivis Indonesia, Donny Manurung mengatakan, pihaknya sengaja turun ke jalan agar masalah ini bisa segera diselesaikan permasalahan pertambangan ilegal batubara.

Pasalnya, banyak kerugian yang dialami pemerintah akibat hal tersebut.

"Selain kerugian atas pemasukan negara, lingkungan yang ada juga ikut terdampak dari pertambangan Ilegal batubara tersebut," katanya, Rabu (9/2).

Dikatakan Donny, dengan aksi yang dilakukan ini, pihaknya meminta kepada DPR untuk serius dan tidak "masuk angin" dengan pihak manapun, dalam menyelesaikan masalah maraknya pertambangan ilegal batubara yang terjadi di Kalimantan.

"Kami dari Jaringan Aktivis Indonesia meminta kepada DPR untuk mengusut tuntas masalah ini, jangan ada kongkalikong," ujarnya.

Donny menambahkan, kasus maraknya tambang ilegal ini muncul saat DPR menggelar rapat dengat pendapat dengan kementrian ESDM terkait pengelolaan dan perizinan aktivitas pertambangan batubara di Kalimantan.

Pasalnya ditemukan banyak pertambangan illegal dan dikuasai oleh seorang pengusaha Wanita asal Surabaya yang disebut tidak tersentuh hukum.

"Wanita itu bernama Tan Paulin dan dalam rapat dikatakan bahwa produksi dari usaha batubara tersebut sebanyak 1 juta ton perbulan tetapi tidak ada laporan ke DPR terkait aktivitas pertambangan tersebut," ujar Donny.

Dari hal itu, sambung Donny, pihaknya pun ikut terjun untuk melakukan investigasi terkait maraknya pertambangan ilegal. 

Aktivitas pertambangan yang di lakukan olah Tan Paulin nyatanya adalah aktivitas illegal lantaran ratu Koridor itu memiliki beberapa izin Usaha Pertambangan (IUP).

"Salah satunya adalah PT. Sentosa Laju Energi yang aktif melakukan transaksi jual beli batubara di Kalimantan timur," imbuhnya.

Tetapi, lanjut Donny, faktanya beberapa lokasi yang memiliki IUP tersebut tidak aktif melakukan kegiatan operasional pertambangan.

Pihaknya juga mendapat sejumlah temuan bahwa dalam menjalankan kegiatan operasional jual beli batubara, perusahaan milik Tan Paulin sering sekali memanfaatkan IUP milik Perusahaan orang lain untuk melegalkan transaksi.

"Karena asal muasal batubara yang ditransaksikan bukanlah berasal dari lokasi IUP yang dimiliki oleh Tan Paulin, namun berasal dari lokasi yang tidak berizin (Koridor/illegal)," ungkapnya.

Donny menambahkan, selain dengan modus “Pinjam dokumen” dan “Dokumen Terbang” Tan Paulin juga memanipulasi petugas KSOP maupun surveyor Independen. 
Caranya dengan melakukan pemuatan batubara yang melanggar hukum, Jetty yang digunakan pun tidak memiliki kerjasama dengan IUP asal barang.

"Dan atas aksinya, kerugian negara yang cukup signifikan diantaranya terjadi kerusakan lingkungan, tidak adanya jaminan reklamasi, tidak ada jaminan pasca tambang, berkurangnya cadangan batubara negara dan tidak ada pungutan iuran tetap dan PBB atas wilayah koridor," paparnya.

Dari temuan itu pun, lanjut Donny, Jaringan Aktivis Indonesia meminta DPR untuk melakukan pemeriksaan mendalam apakah IUP yang digunakan oleh Tan Paulin tersebut menjalankan kegiatan Operasional pertambangan.

Pihaknya juga minta dilakukan pemeriksaan lapangan apakah Jetty yang digunakan untuk pemuatan batubara oleh Tan Paulin sesuai dengan nama jetty yang digunakan dalam dokumen.

"Perlu dilakukan pemeriksaan apakah IUP asal barang masih memiliki deposit dan kalori batubara sesuai dengan dokumen-dokumen batubara yang digunakan untuk melakukan pemuatan batubara," terangnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar