Minggu, 20 Februari 2022

PPKM Level 3 di Jogja, Ini Aturan Berkunjung ke Swalayan, Pusat Perbelanjaan dan Kulakan

 


Aturan PPKM level 3 di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tertuang lewat Instruksi Gubernur DIY Nomor 5/INSTR/2022.


Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 diterapkan seiring meningkatnya kasus aktif Covid-19 di Jogja beberapa waktu terakhir.


Dalam Instruksi Gubernur tersebut, aturan PPKM level 3 salah satunya mengatur kegiatan pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas pengunjung maksimal 60%.


Selama diberlakukan PPKM level3, jam operasional pusat perdagangan dibatasi sampai dengan pukul 21.00 WIB.


Para pengunjung wajib melakukan scan aplikasi Peduli Lindungi, wajib memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.


Dalam pantauan SeputarTangsel.Com, aturan tersebut juga diberlakukan di swalayan pusat kulakan terbesar di Kabupaten Sleman yakni Indogrosir yang berlokasi di Jalan Magelang KM 6, Sinduadi, Mlati, Sleman.


Strategi pembatasan pengunjung dengan kapasitas 60% di swalayan tersebut, maksimal 200 orang.


Jika pengunjung yang berada di dalam toko sudah mencapai 200 orang, petugas yang berada di dalam toko menginformasikan ke petugas yang di luar.


Petugas sekuriti yang berjaga di luar dengan segera menutup pintu gerbang depan.


"Sampai jam 12.37 WIB, Sabtu 19, Februari 2022 kami sudah menutup pintu gerbang ini 4 kali," ungkap salah satu petugas sekuriti, Dwi Eka kepada SeputarTangsel.Com


"Kami berkoordinasi dengan sekuriti yang di dalam, jika kapasitas pengunjung sudah mencapai 200 orang, kami diberitahu untuk segera menutup gerbang," tambah Dwi.


Dwi juga mengungkapkan, sejak Instruksi Gubernur diterbitkan, swalayan langsung memberlakukan peraturan tersebut.


Apalagi waktu weekend dan saat ini sudah mendekati bulan Raadhan, banyak pengunjung datang untuk berbelanja, sehingga pihak keamanan berkali-kali menutup pintu gerbang.


Pembatasan pengunjung juga berlaku setiap hari, namun saat weekday penutupan hanya satu kali, karena pengunjung tidak sebanyak waktu weekend.


Pihak swalayan menerapkan pembatasan pengunjung demi meminimalisir terjadinya klaster baru kasus Covid-19.


Diketahui, pada 5 Mei 2020 toko sempat ditutup sementara waktu tidak beroperasi, karena ditemukan kasus sejumlah karyawan positif Covid-19.


Tindakan selanjutnya waktu itu diadakan pemeriksaan rapid test besar-besaran terhadap ratusan karyawan swalayan oleh dinas kesehatan setempat.


Pemeriksaan rapid test waktu itu diberlakukan juga kepada sejumlah pengunjung untuk mendeteksi awal penyebaran virus.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar