Minggu, 06 Maret 2022

9 Hakim Tolak Judicial Review UU IKN, DPR: MK Berpikir Jangka Panjang untuk Masa Depan Indonesia

NTB, Fakta dan Opini Indonesia - Anggota Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) adalah para negarawan untuk menolak gugatan Judicial Review (JR) terkait UU Ibu Kota Negara (UU IKN) dari masyarakat.



"Kita yakin MK akan menolak permohonan itu. Karena akan melahirkan blunder jika diterima dan dipertimbangkan,” kata Rifqi, Jumat (4/3/2022).


Politisi PDIP ini menambahkan, saya yakin sembilan hakim MK itu negarawan dan negarawan itu berpikir jangka panjang.


"Pemindahan IKN itu bagian dari cara DPR dan Presiden berpikir untuk Indonesia masa yang akan datang," ujarnya.


Ia juga menampik adanya penilaian penyusunan UU Nomor 3 Tahun 2022 tersebut tidak terbuka.


“Selama pembahasan, Pansus RUU IKN saat itu telah mengundang berbagai macam kelompok masyarakat ke DPR,” tegasnya.


"DPR juga sudah mengunjungi perwakilan berbagai macam elemen publik, dalam rangka pembentukan itu termasuk mengunjungi berbagai kampus yang ada di Indonesia ini,” ujar Rifqi.


Ia  menyampaikan, tidak mungkin melibatkan satu-persatu semua elemen bangsa ini.


"Kalau harus seperti itu, proses pembentukan UU secara referendum. Namun, proses penyusunan UU seperti itu tidak dikenal dalam tata aturan baku dalam pembentukan peraturan perundang-undangan," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar