Kamis, 28 April 2022

Dana Otsus dan DTI Tahap 1 untuk Pemda Papua Barat sudah Masuk RKDU, Ini Regulasi Barunya

 


Dana otonomi khusus (Otsus) yang diperuntukkan bagi masyarakat asli atau orang asli Papua (OAP) periode tahun 2022 ini sudah bisa dicairkan karena sudah ditransfer oleh pemerintah pusat.

Hal ini tentu menjadi kabar gembira bagi masyarakat Papua terutama masyarakat asli Papua di 13 kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat.

Melansir Antara, Wakil Gubernur (Wagub) Provinsi Papua Barat Muhamad Lakotani dalam keterangan resminya di Manokwari, Selasa, 26 April 2022 membenarkan hal tersebut.

Lakotani menjelaskan bahwa selain dana Otsus, pemerintah pusat juga sudah mentransfer Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Baik dana Otsus maupun Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) tahap I, ungkap Lakotani, sudah masuk rekening kas daerah.

"Untuk tahun 2022 ini pemda provinsi bersama pemda 13 kabupaten/kota sudah menerima transfer dana Otsus dan DTI tahap pertama sebesar 30 persen terhitung mulai tanggal 22 April 2022," kata Lakotani, dilansir dari Antara, Rabu, 27 April 2022.

"Dan dana-dana tersebut sudah ditransfer melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKDU) masing-masing pemda," tambahnya.

Maka dari itu, imbau Lakotani, para kepala daerah di 13 kabupaten dan kota agar segera menindaklanjuti penggunaan 30 persen dana Otsus tersebut.

Namun, tegas Lakotani, dengan catatan, dana Otsus tersebut mesti digunakan untuk membangun dan menjawab kebutuhan orang asli Papua (OAP) di masing-masing daerah.

Hal ini ditegaskan Lakotani, karena selama ini sumber dana yang diandalkan pemda provinsi untuk dana hibah, bantuan sosial, pendidikan, dan ekonomi berasal dari dana Otsus.

Maka dari itu, ungkap Lakotani, mulai tahun 2022 ini Pemprov Papua Barat melakukan penyesuaian bantuan, dengan persentase anggaran Otsus yang akan dikelola oleh provinsi yaitu sebesar 30 persen.

"Dana hibah dan bansos di provinsi akan difokuskan pada program dan kegiatan prioritas tingkat provinsi bagi orang asli Papua, seperti pendidikan khusus kedokteran, pilot, akuntansi dan afirmasi lainnya," tutur Lakotani.

Di samping itu, Lakotani juga mensosialisasikan tentang perubahan pengaturan, pembagian dan transfer dana Otsus berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2021 yang berlaku di Provinsi Papua dan Papua Barat.

"Bahwa mulai tahun 2022 ini transfer dana Otsus dari pusat tidak lagi melalui pemerintah provinsi, tapi ditransfer langsung ke kas daerah masing-masing pemda kabupaten dan kota sebesar 70 persen, sedangkan 30 persen ditransfer ke pemda provinsi," pungkasnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar