Kamis, 07 April 2022

Mengapa Vaksin Booster Perlu Jadi Syarat Mudik? Ini Jawaban Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin


Persyaratan sudah mendapatkan vaksin booster bagi pemudik sempat menuai protes dari masyarakat. Apa kata Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal hal ini?

Dikatakan Menkes Budi, syarat vaksin booster untuk pemudik merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah, untuk mencegah kasus COVID-19 kembali meningkat.

"Pemerintah tetap berhati-hati, kita tetap boleh melakukan ibadah Ramadhan dan juga mudik, tapi juga harus dengan melengkapi dosis vaksinasi booster," ujar Menkes dikutip dari ANTARA, Senin (4/4/2022).

Ia mengatakan, bagi pemudik yang baru melaksanakan dosis pertama, maka pemudik wajib melampirkan tes PCR 3 x 24 jam. Sementara, yang baru dosis kedua harus melampirkan hasil tes antigen dengan sampel diambil dalam kurun 1 x 24 jam, atau PCR 3 x 24 jam.

"Dan yang sudah vaksin booster lengkap tidak perlu tes apa-apa," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Menkes juga mengatakan bahwa diizinkannya masyarakat untuk melakukan mudik pada Idul Fitri 2022 ini tidak terlepas dari kondisi imunitas masyarakat Indonesia yang cukup tinggi.

"Pemerintah merasa yakin bahwa kita bisa melakukan aktivitas secara lebih bebas," katanya.

Di samping itu, lanjut dia, pelaksanaan mudik tahun ini juga menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, bahwa masyarakat diperbolehkan kembali menikmati bulan Ramadhan dan juga mudiknya.

Di tengah situasi COVID-19 di dalam negeri yang terus membaik ini, Menkes mengharapkan masyarakat dapat semakin menyadari bahwa tanggung jawab kesehatan terhadap pandemi ini ada di tangan seluruh elemen masyarakat.

"Selama masyarakat semakin siap menyadari apa yang harus dilakukan menghadapi pandemi ini, itu akan menunjukkan bahwa kita siap untuk bertransisi dari pandemi menjadi endemi nantinya," ujarnya.

Sebelumnya, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, yang berlaku efektif mulai 2 April 2022.

"Pemerintah berharap melalui SE ini, masyarakat dapat berperan lebih dalam mencegah penularan COVID-19, terutama saat melakukan tradisi mudik pada Idul Fitri 1443 Hijriah. Kami mohon kepada masyarakat agar dapat menjaga kepercayaan ini dengan bersikap jujur, mematuhi peraturan yang ada, karena berani jujur itu sehat," ujar Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Letjen TNI Suharyanto.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar