Selasa, 10 Mei 2022

Waspadai HTI dan FPI Proxy Asing di Indonesia

 


JAKARTA, – Pegiat media sosial, pelaku pelaku bisnis dan analis intelijen, Erizely Bandaro, dan pengamat politik Universitas Tanjungpura Pontianak Dr Yulius Yohanes, M.Si, mengatakan, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan Front Pembela Islam (FPI) merupakan proxy asing di Indonesia, termasuk dugaan proxy Central Inteligence Agency Amerika Serikat (CIA AS) yang sewaktu-waktu digerakkan merongrong Pemerintah Indonesia, jika kepentingannya terusik.

HTI dan FPI berjuang mengganti ideologi Pancasila menjadi ideologi Islam garis keras, yaitu khilafah. HTI sudah dibubarkan didasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, dan FPI sudah dilarang aktifitasnya di Indonesia dalam bentuk apapun terhitung Rabu, 30 Desember 2020.

Hal itu dikemukakan Yulius Yohanes dan Erizely Bandaro, Kamis, 21 April 2022, menanggapi Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Jumat, 15 April 2022, mengutip Special Procedures Mandate Holders, Indonesia melakukan pelanggaran Hak Azasi Manusia (HAM) sebanyak 19 kali pada 2018 - 2021.

Di antaranya 6 laskar FPI pengawal Muhammad Rizieq Shihab (MRS) ditembak mati di Jakarta, Rabu dinihari, 9 Desember 2020. MRS kemudian menyerahkan diri di Polisi Daerah Metropolitan Jakarta Raya, Jakarta, Sabtu dinihari, 13 Desember 2020 dan divonis 3 tahun penjara karena pelanggaran protokol kesehatan selama penanggulangan Corona Virus Disease-19 (Covid-19).

Erizely Bandaro, menanggapi pernyataan Amerika Serikat, dengan ilustrasi, “Ah, itu sama saja pekerja seks komersial, berdrama, bahwa dirinya masih perawan dan temannya tidak perawan. Yang percaya omongannya, pasti bego kebangetan.”

Erizely Bandaro, mengatakan, Brigadir Satu Fikri Ramadhan dan Inspektur Dua M Yasmin Ohorella dibebaskan Pengadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, karena dinyatakan tidak terbukti melanggar Hak Azasi Manusia, Jumat, 18 Maret 2022.

Fikri Ramadhan dan M Yasmin, menembak mati 6 laksar FPI, karena sebelumnya korban melakukan penyerangan terlebih dahulu. Aparat polisi melepas tembakan, untuk membela diri.

Dikatakan Erizely Bandaro, tahun 2019, FPI tidak melengkapi perpanjangan izin, karena tetap menolak mencamtum Pancasila sebagai azas tunggal bagi sebuah organisasi kemasyarakatan di Indonesia.

Erizely Bandaro mengatakan, permasalahan HTI dan FPI kembali mencuat ke permukaan, tidak terlepas dari hiruk-pikuk menjelang Pemilihan Umum Presiden Indonesia tahun 2024 mendatang.

“Amerika Serikat, itu, mendukung Calon Presiden Indonesia tahun 2024 mendatang yang kebetulan punya mesin massa yaitu mantan FPI. Tentu wajar saja mereka inginkan agar FPI diizinkan dan HRS dibebaskan. Biasa saja. Itu politik. Tidak usah sok kepo atau kepingin tahu,” kata Erizely Bandaro.

Yulius Yohanes, mengatakan, pernyataan Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Jumag, 15 Maret 2022, harus menjadi peringatan bagi kita, karena radikalisme, intolerans dan terorisme di Indonesia, tidak berdiri sendiri, karena erat kaitan dengan politik.

Menurut Yulius Yohanes, ideologi Pancasila yang menghargai keberagamaan, berlangaskan Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika, sudah merupakan kesepakatan bersama segenap lapisan masyarakat, agar tidak terpecah belah.

Dalam banyak kasus di sejumlah negara, seperti di Libya, Irak, Suriah, Afganistan dan Pakistan, CIA AS selalu merekrut kelompok anti Pemerintah untuk menciptakan instabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat, sehingga terjadi perang suara, demi jalan pintas dan murah mengeksploitasi sumberdaya alam di negara-negara berkembang.

Terakhir menghasut kelompok Russophobia di Ukraina, untuk melakukan genosida terhadap warganya yang berkomunikasi dengan Bahasa Rusia, sehingga Rusia memutuskan melakukan operasi militer khusus sejak Kamis, 24 Februari 2022.

Dalam situasi keamanan di dalam sebuah negara tidak stabil, Amerika Serikat, seakan-akan bertindak sebagai pahlawan.

Tidak bisa diterapkan di era modern

Erizely Bandaro, mengatakan, sistem pemerintahan khilafah, berdasarkan syariat Islam, sudah tidak mungkin bisa diterapkan di era modern sekarang.

Khilafah didefinisikan sebagai sebuah sistem kepemimpinan umum bagi seluruh kaum Muslim di dunia untuk menerapkan hukum-hukum Islam dan mengemban dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Orang yang memimpinnya disebut Khalifah, dapat juga disebut Imam atau Amirul Mukminin.

“Pernyataan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD, bahwa pemerintahan khilafah tidak bisa diterapkan karena sistem pemerintahan di Indonesia sekarang, berlaku di era modern, sudah benar,” kata Erizely Bandaro, Selasa, 12 April 2022.

Erizely Bandaro mengungkap empat aspek, sistem pemerintahan khilafah tidak bisa diterapkan di Indonesia, sehingga diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017, sebagai payung hukum membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) karena ingin menggantikan ideologi Pancasila dengan sistem khilafah, sebagai berikut.

Pertama, kilafah yang disebut dengan Khilafah Islamiyyah atau konsep pemerintahan dalam Islam. Itu tidak ada secara harfiah dalam Al Quran dan hadith sebagai suatu kewajiban beragama seperti rukun Islam dan Rukun iman.

Karena sistem kekuasaan secara terorganisir ( ke-khalifahan ) baru ada setelah nabi meninggal.

Kedua, khilafah Islamiyyah hanyalah konsep, yang didasarkan kepada wacana kontemporer dalam studi al-Qur’an berupa kajian fenomenologis yang dikenal dengan living Qur’an (al-Qur’an al-H ayy).

Konsep itu berusaha menjadikan beberapa ayat Al Quran sebagai manifesto khilafah. Menurut saya, bagaimanapun itu hanya pemikiran manusia. Tidak ada jaminan itu sebuah kebenaran sebagaimana rukun Islam dan iman.

Ketiga, khilafah sebagai konsep, itu sah-sah saja. Tidak ada yang salah. Sama dengan konsep pemerintahan sekular seperti sosialisme, fasisme, demokrasi monarki, republik. Yang salah, apabila khilafah dikaitkan dengan kewajiban beragama.

“Itu sifatnya sudah mengada-ada. Bagaimana konsep jadi sebuah dokma agama. Bisa kacau. Karena besok-besok ada lagi orang buat konsep, yang katanya dari Agama,” kata Erizely Bandaro.

Keempat, zaman Nabi, kepemimpinan Rasul bagian dari syiar agama, proses restruktur pemahaman tauhid. Setiap ada masalah, keputusan langsung dari Rasul, dan Allah berdasarkan firman yang disampaikan oleh Malaikat.

“Di era sekarang. Siapa yang pantas sejajar dengan Rasul? Tidak ada. Kalau konsep doang dijadikan acuan bahwa dia yang terpilih sebagai khalifah adalah sama dengan Rasul, benar-benar kacau,” kata Erizely Bandaro.

“Jadi kesimpulan atas empat hal tersebut di atas, dengan rendah hati saya katakan, bahwa sikap Mahfud MD itu punya dasar yang kuat. Tidak usah emosi. Biasa saja. Namanya konsep, ya begitu,” ujar Erizely Bandaro.

Dikatakan Erizely Bandaro, “Setiap thesis pasti ada anti thesis. Kecuali firman Allah yang mengikat kepada rukun Islam dan rukun iman. Selebihnya hanya cerita alias dongeng saja. Kalau emosi mending cuci muka saja.”

Wahabi dan Ikhwanul Muslimin di Indonesia

Dalam berbagai dokumen disebutkan, HTI dan FPI, merupakan aliran Wahabi dan Ikhwanul Muslimin (IM) di Indonesia masuk kampus sejak era 1980-an dan masih efektif sampai sekarang.

Angkatan pertama, masuk di Universitas Gadjah Mada Yogyakarta dan kemudian pernah menjadi pejabat penting di Indonesia, dan Institut Teknologi Bandung, dan patut diduga metamorfosa menjadi partai politik di Indonesia.

Metoda perekrutan, melalui anak-anak pintar sejak duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA), dengan dapat bimbingan belajar, termasuk di ilik salah satu pusat bimbingan belajar milik IM.

Bimbingan belajar dikelola IM mendapat bocoran soal ujian masuk Perguruan Tinggi (PT).

Setelah jadi mahasiswa mereka dibina khusus dan mendapat pembiayaan untuk menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM).

Bisa dilihat dari sikap tidak terpelajar dari BEM di dalam mengkritik kinerja pemerintah.

Mahasiswa yang pintar, direkrut menjadi asisten dosen lalu mendapat jaminan beasiswa ke Luar Negeri.

Usai menyelesaikan tugas belajar, kader-kader binaan IM, dekat dengan salah satu partai politik di Indonesia, membangun link sesama Perguruan Tinggi Negeri, mendapat beasiswa, lalu membuat sistem sel yang sama.

Pulang dari Luar Negeri, di tempatkan pada jabatan-jabatan strategis lalu gajinya dipotong 15 - 20 persen untuk dana revolusi khilafah!

Salah satu yang sudah ketahuan sebagai kader IM berorientasi HTI, berhasil memegang Jabatan Eselon I di Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Menurut catatan, kelompok inilah, termasuk yang berada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari lintas Partai Politik, cukup getol menolak Rancangan Undang-Undang Pengamalan Ideologi Pancasila.

Itulah sebabnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mewajibkan seluruh kadernya ikut Pendidikan Ideologi Pancasila.

Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia, Jenderal Purn Try Sutrisno atas nama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) mendatangi Panglima TNI Jenderal Andika, agar seluruh anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib mengikuti Pendidikan Ideologi Pancasila, setelah melihat fenomena jaringan IM di Indonesia.

BPIP sudah pula mendatangi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, agar calon Aparatur Sipil Negara wajib mengikuti Pendidikan Ideologi Pancasila.

BPIP sudah pula mendatangi Kepala Polisi Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, DR ST Burhanuddin, agar apatur di bawahnya wajib mengikuti Pendidikan Ideologi Pancasila.

Mulai Tahun Anggaran 2022, Pendidikan Ideologi Pancasila dijadikan mata ajar wajib pada semua tingkatan pendidikan di Indonesia.*


Sumber : https://www.suarapemredkalbar.com/read/nasional/21042022/waspadai-hti-dan-fpi-proxy-asing-di-indonesia 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar