Kamis, 07 Juli 2022

KSP: Pasal Penghinaan Presiden di RUU KUHP untuk Jaga Kehormatan Kepala Negara


 istana merdeka. ©2012 Merdeka.com

Jakarta - Rancangan Undang-Undang KUHP yang sempat menjadi polemik kembali dibahas DPR bersama pemerintah. Salah satu yang disorot publik terkait ancaman penjara 4,5 tahun bagi yang menghina Presiden dan Wakil Presiden.

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ade Irfan Pulungan menilai pasal tersebut bertujuan untuk menjaga wibawa kehormatan presiden sebagai kepala negara.

"Karena isi KUHP adalah untuk menjaga wibawa kehormatan Presiden sebagai kepala negara, menjaga kehormatan negara untuk presiden NKRI, bukan presiden hari ini pak jokowi, tapi selamanya," katanya, Selasa (8/6).

Dia juga mengatakan seharusnya publik bisa membedakan kategori menghina, fitnah, dan melakukan kritikan, hingga masukan.

"Itu yang disampaikan dalam pasal tersebut itu kan kategori memfitnah dengan sengaja, niat mens rea, dia benar-benar ditunjukkan kepada presiden yang tanpa dasar. Presiden kan sebagai simbol negara itu kan harus kita hormati, harus kita lindungi," bebernya.

Sebab itu kata dia publik harus membedakan antara pendapat dan kritikan. Terlebih dengan sengaja melakukan niat memfitnah.

"Presiden ini kan memang harus kita hormati. Bagaimana ceritanya kepala negara kita presiden, kita dengan seenaknya memfitnah di media sosial terus diketahui publik. Itu kan terjadi di media sosial, hari ini dunia digital, dunia teknologi itu luar biasa canggihnya," ungkapnya.

Dia mencontohkan negara-negara yang menganut kebebasan tetapi jika memfitnah presiden atau kepala negara pasti terdapat aturan yang ditetapkan. Misalnya Amerika yang sekalipun mengatasnamakan demokrasi pasti ada unsur ancaman hukuman.

"Jangan lagi berdalil kepada sebuah kebebasan berdemokrasi, mengatasnamakan demokrasi yg katanya melakukan kritikan. gak ada itu. kan harus kita jaga," bebernya.

merdeka.com mendapatkan draf RUU KUHP tersebut. Salah satu pasal yang menjadi sorotan yakni tentang penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.

Dalam Bab II Tindak Pidana terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden disebutkan dalam Pasal 217 yang berbunyi, setiap orang yang menyerang diri Presiden atau Wakil Presiden yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana yang lebih berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Ayat 1: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Ayat 2: Tidak merupakan penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.

Sementara pasal 219 yakni mengatur tentang gambar atau biasa dikenal dengan meme presiden di media elektronik atau media sosial. Hal tersebut bisa termasuk melanggar pidana apabila dianggap menyerang kehormatan dan martabat presiden dan wakil presiden. [ray]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar