pembentukan DOB positif bagi pembangunan, tapi harus dipikirkan pemerintah mengenai pendekatan keamanannya
Jakarta  - Pengamat politik Universitas Al Azhar Jakarta Sunardi Panjaitan menyatakan optimistis pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua bakal menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih tersebut.

“Papua cukup luas, akses infrastruktur ke distrik masih sangat terbatas, belum lagi ke wilayah lain sangat memprihatinkan. Jadi, kehadiran DOB bisa memperkuat pembangunan infrastruktur di wilayah masing-masing DOB,” kata Sunardi di Jakarta, Senin.

Pria yang pernah menetap di Distrik Wamena, Kabupaten Jayawijaya, selama 3 bulan ini menambahkan bahwa kehadiran DOB juga dapat meningkatkan mutu pendidikan masyarakat Papua.

Namun, menurut dia, dari sisi keamanan dapat menjadi masalah karena masyarakat setempat sendiri masih terdapat kekhawatiran bahwa pembentukan DOB akan memperkuat kehadiran militer di Papua.

“Setidaknya akan ada tiga polda baru, setidaknya akan ada tiga kodam (baru) karena kalau disatukan di Kodam Cenderawasih akan terlalu sulit,” jelas Sunardi.

Menurut Sunardi, selama ini sebagian penduduk lokal dan beberapa tokoh masyarakat mengkhawatirkan terjadinya peningkatan kekuatan militer di Papua.

Itu sebabnya, menurut Sunardi, kesejahteraan dan keamanan adalah dua aspek yang harus ditangani secara berbeda pula di Papua.

“Jadi pembentukan DOB positif bagi pembangunan, tapi harus dipikirkan pemerintah mengenai pendekatan keamanannya sehingga tidak memunculkan dampak sosial,” tutur Sunardi.

Sunardi mendorong penggunaan pendekatan persuasif dan perlahan-lahan untuk menghindari timbulnya dampak sosial maupun riak di masyarakat setempat.

“Pembentukan kodam setelah pembangunan berjalan dan menggunakan pendekatan persuasif karena masyarakat belum terima 100 persen kehadiran militer di Papua,” tegasnya.

Sunardi mengaku tak mengetahui apakah aspek keamanan yang sempat menjadi salah satu alasan menolak RUU ini merupakan bagian dari kampanye gerakan Papua Merdeka.

“Bisa jadi gerakan menolak DOB di Papua adalah upaya Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk menghindari militer makin kuat di Papua,” lanjut Sunardi.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) pemekaran wilayah di Papua untuk disahkan menjadi undang-undang pada Kamis (30/6/2022).

Ketiga RUU tersebut adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan.

UU Pemekaran Papua ini diharapkan dapat menjamin pemerataan ekonomi, sosial, pendidikan, serta pembangunan infrastruktur di Papua.