Minggu, 14 Agustus 2022

PKS Minta Presidential Threshold Jadi 7 Persen, Ini Kata Hakim MK



Jakarta - Gugatan presidential threshold 20 persen masih terus berdatangan, meski Mahkamah Konstitusi (MK) berulang kali menolaknya. Terakhir diajukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang berharap presidential threshold jadi 7 persen. Permohonan itu kini masih diperiksa oleh MK.

"Ini open legal policy. Berapa pun itu konstitusional karena tidak ada dasar di UUD kita. Yang menentukan persentasenya harus berapa, yang tadi disebutkan itu sebagai open legal policy," kata hakim MK Wahidduddin Adams dalam diskusi virtual yang ditayangkan YouTube MK, Minggu (17/7/2022).

Wahidduddin Adams menyatakan presidential threshold berubah-ubah sesuai kesepakatan DPR-Pemerintah. Terakhir ada permohonan dari PKS ke MK yang menginginkan agar kembali menjadi 7 persen.

"Pernah 15 persen naik 20 persen. Diinginkan pemohon ada yang 0 persen. Ada yang baru-baru ini 7 persen," ucap Wahidduddin Adams.

"Sekarang masuk lagi satu permohonan satu parpol, kita tunggu saja. Baru pemeriksaan pendahuluan," cetus Wahidduddin Adams.

Dari berbagai putusan yang sudah ada, MK tetap berkeyakinan presidential threshold adalah kebijakan politik terbuka. Bukan soal konstitusional atau tidak sehingga angka presidential threshold menjadi kewenangan dan hak konstitusional DPR-Pemerintah.

"MK menegaskan tentang pendiriannya, persentasenya open legal policy. DPR dan pemerintahlah yang menentukan itu. 0 Persen itu juga angka. Belum ada pemikiran dari MK untuk mengubah pendiriannya," kata Wahidduddin Adams.

Lalu bagaimana dengan banyak gugatan serupa dan terus diajukan ke MK?

"Itu hak konstitusional warga negara untuk mengajukan permohonan pengujian. Masuk lagi. Ya kita selalu katakan silakan untuk diajukan lalu kita periksa artinya kita terima, kita periksa kita adili dan kita putus. Apakah bisa berubah? Sekali lagi, MK melihat dasar konstitusional dan alasannya. Dikabulkan harus beralasan, tidak beralasan ditolak," pungkas Wahidduddin Adams.

"Saya kira bukan hanya PKS, tapi parpol-parpol tentu juga sangat kesulitan dalam membangun koalisi secara leluasa," kata Presiden PKS Ahmad Syaikhu kepada wartawan di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2022)

Syaikhu mengatakan kerugian lainnya adalah PKS akan sulit mengusung calon presiden dan wakil presiden. Dia menyebut kandidat capres-cawapres pun akan merasa dirugikan.

"Berdasarkan kajian tim hukum kami, sampai saat ini tidak ada kajian ilmiah terkait besaran angka PT 20 persen adapun angka yang rasional dan proporsional berdasarkan kajian tim hukum kami, adalah pada interval 7 persen sampai 9 persen kursi DPR," katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar