Senin, 30 Januari 2023

Kemenkes: Booster Kedua Berjarak Minimal 6 Bulan dari Booster Pertama


 Masyarakat sudah mulai bisa vaksinasi booster kedua mulai hari ini, 24 Januari 2023. Bagi masyarakat umum yang ingin mendapatkan vaksin booster kedua atau dosis 4, harus terlebih dahulu menerima suntik vaksin booster pertama atau dosis 3. 

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Mohammad Syahril menyampaikan, pemberian vaksin booster kedua masyarakat umum setelah enam bulan suntik booster pertama. Atau bila sudah lebih dari enam bulan, dapat langsung ke fasilitas kesehatan (faskes) untuk suntik booster kedua.

"Begitu booster kedua, maka nanti secara serentak kepada masyarakat yang belum booster pertama, ya kita harapkan vaksin booster pertama dulu. Setelah enam bulan, baru bisa dilakukan booster kedua," ujarnya menjawab pertanyaan Health Liputan6.com saat 'Press Conference: Vaksin COVID-19 Booster ke-2 Bagi Masyarakat Umum' pada Selasa, 24 Januari 2023.

Walaupun vaksinasi booster kedua mulai berjalan, cakupan booster pertama secara nasional diakui Syahril masih menjadi tantangan bersama. Sebab, cakupan booster pertama hingga per 24 Januari 2023 di angka 29,80 persen.

Demi mengejar target 50 persen vaksinasi booster pertama harus kerja keras dengan melibatkan seluruh pihak.

"Ini menjadi pekerjaan rumah (PR) kita bersama dengan ya capaian booster pertama masih 29,80 persen ya. Kalau kita mengejar target sampai 50 persen, kita harus kerja keras dan membutuhkan keterlibatan semua pihak," pungkas Syahril.

"Bahwa vaksin ini menjadi bagian (penting) dari pengendalian COVID-19."

Tingkatkan Antibodi

Pelaksanaan vaksinasi booster kedua masyarakat umum sesuai Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor HK.02.02/C/380/2023 Tentang Vaksinasi COVID-19 Dosis Booster Ke-2 Bagi kelompok Masyarakat Umum, yang ditetapkan oleh Dirjen Pencegahan dan Pengendalian penyakit pada 20 Januari 2023.

Mohammad Syahril mengkilas balik, sebelum pemberian vaksinasi booster kedua masyarakat umum, Kemenkes sudah membuka duluan booster kedua terhadap tenaga kesehatan (nakes) dan lansia berusia 60 tahun ke atas.

"Sebelum tanggal 24 Januari 2023 ini, booster kedua prioritas untuk nakes dan lansia di atas 60 tahun. Mulai hari ini seluruh masyarakat Indonesia di atas 18 tahun dapat suntik booster kedua," lanjutnya.

Tujuan vaksinasi booster kedua adalah demi meningkatkan antibodi dan bersiap menuju endemi.

"Untuk mengendalikan penyebaran dan mencegah terjadinya ledakan kasus, maka penting untuk mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutannya untuk meningkatkan antibodi atau kekebalan," imbuh Syahril.

"Ini untuk memperpanjang masa perlindungan. Hal ini sesuai dengan InMendagri tentang Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 pada Masa Transisi Menuju Endemi."

Tak Perlu Tunggu Tiket Vaksin

Tidak perlu tunggu dapat tiket, masyarakat umum mulai 24 Januari 2023 sudah bisa mendapatkan vaksinasi COVID-19 booster kedua. Hal ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi sekaligus meningkatkan proteksi masyarakat Indonesia dari COVID-19.

“Masyarakat usia lebih dari 18 tahun sudah dapat vaksin booster kedua tanpa menunggu tiket/undangan. Untuk pencatatan masih dilakukan manual sambil menunggu Pcare dan peduli lindungi disiapkan,” kata Mohammad Syahril melalui pernyataan resmi pada 20 Januari 2023.

Ditegaskan oleh Syahril, jarak vaksinasi booster kedua, yakni enam bulan sejak booster pertama.

"Pemberian vaksinasi COVID-19 dosis booster kedua diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama. Dan vaksinasi harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau di pos pelayanan vaksinasi COVID-19,.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar